SULAWESI UTARA — Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri memulai percepatan penegasan batas desa di tiga kabupaten di Sulawesi Tenggara melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP). Program ini merupakan kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Bank Dunia.
Data nasional per 2026 menunjukkan capaian batas desa definitif Indonesia baru 14,4 persen. Di tiga kabupaten di Sultra—Muna, Muna Barat, dan Buton Tengah—progresnya benar-benar nol. Artinya, tak satu pun desa di wilayah itu memiliki batas yang jelas dan berkepastian hukum.
Dirjen Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad P. Bolombo mengatakan, ketiadaan batas desa yang tegas selama ini menghambat pembangunan infrastruktur dan tata kelola dana desa. "Ribuan mil batas negara dan benua, dimulai dari batas desa," ujarnya saat Rapat Koordinasi Persiapan Lokasi ILASPP di Muna, Sabtu (13/6/2026).
Melalui ILASPP, pemerintah akan memanfaatkan citra satelit dan pemetaan spasial untuk menghasilkan data batas desa yang akurat. BIG akan memastikan data terintegrasi dengan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy). Bank Dunia, sebagai mitra pendanaan, turut mendukung aspek teknis dan kelembagaan proyek ini.
La Ode menekankan, langkah ini bukan sekadar urusan administratif domestik. Penegasan batas desa menjadi fondasi kepastian hukum bagi pembangunan infrastruktur, pengelolaan potensi ekonomi desa, dan pemberantasan kemiskinan. Program ini juga sejalan dengan Asta Cita Presiden, yakni membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi.
Merujuk pada Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, bupati dan wali kota memegang peran kunci dalam menetapkan batas desa. Hasil penegasan batas nantinya disahkan melalui Peraturan Bupati (Perbup). Untuk mendukung daerah, Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/4206/SJ tentang dukungan pendanaan penegasan batas desa di daerah.
"Bupati dan wali kota memegang peran kunci (lead) dalam menetapkan batas desa yang nantinya disahkan melalui Perbup sesuai amanat Permendagri Nomor 45 Tahun 2016," kata La Ode.
Batas desa yang tidak jelas selama ini menjadi sumber sengketa antarwilayah dan menghambat penyaluran dana desa. Dengan adanya kepastian batas, tata kelola dana desa bisa lebih optimal. Potensi ekonomi desa—seperti lahan pertanian, kawasan wisata, atau sumber daya alam—juga bisa dikelola tanpa risiko konflik batas.
Kemendagri menargetkan percepatan di tiga kabupaten Sultra ini menjadi model bagi daerah lain yang capaian batas desanya masih rendah. Jika berhasil, program ILASPP akan diperluas ke provinsi lain dengan angka capaian serupa.