Audiensi Pemkot Bitung dan DPRD ke KLH-BKPM: 5 Poin Penyelesaian Soal Pencemaran PT Futai

Penulis: Saiful  •  Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:46:31 WIB
Wali Kota Bitung Hengky Honandar memimpin audiensi bersama DPRD Kota Bitung dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan BKPM RI di Jakarta.

Rentetan persoalan yang menimpa warga Tanjung Merah akhirnya berbuntut panjang. Dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Futai Sulawesi Utara (FSU) memaksa Pemerintah Kota Bitung dan DPRD bergerak cepat.

Mereka menggelar audiensi ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI. Fokus pembahasan mencakup aspek administrasi perizinan hingga penegakan hukum lingkungan.

Audiensi dipimpin Wali Kota Bitung Hengky Honandar. Turut hadir Ketua DPRD Kota Bitung Vivi Ganap, Maikel Walewangko, Rafika Papente, Cherry Mamesah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung, serta Kepala DPMPTSP Kota Bitung Ir Pingkan Kapoh MAP.

Pembahasan di KLH

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Deputi Gakkum KLH, Lantai 9, Plaza Kuningan Menara Selatan, Jakarta. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup memaparkan dua aspek utama permasalahan PT FSU.

Aspek pertama adalah persoalan administratif. PT FSU beroperasi di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), namun jenis usahanya belum terakomodasi dalam regulasi yang berlaku.

Aspek kedua menyangkut kepatuhan lingkungan. Pemerintah pusat menegaskan pentingnya sinkronisasi data antara izin usaha dan dokumen lingkungan yang dimiliki perusahaan.

Hasil audiensi ini akan menjadi dasar rekomendasi bagi Pemkot Bitung dan DPRD dalam mengambil langkah lanjutan. Masyarakat Tanjung Merah diharapkan mendapat kepastian hukum atas keluhan yang selama ini disuarakan.

Reporter: Saiful
Sumber: sulutreview.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top