MANADO — Sebanyak 84 koli cabai rawit merah tiba di Manado pada Minggu malam, 20 September 2026, melalui jalur distribusi Probolinggo–Bandara Juanda–Bandara Hasanuddin–Bandara Sam Ratulangi. Penyaluran ke pasar-pasar sasaran dimulai Senin pagi, 21 September 2026, saat aktivitas perdagangan mulai berlangsung. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut FDP Tahap I pada 14–15 September 2026 yang mendistribusikan 2,4 ton cabai rawit merah.
Berbeda dengan tahap pertama yang terfokus di Manado, Minahasa Utara, dan Minahasa Selatan, distribusi tahap kedua diperluas ke lima titik pasar di empat kabupaten/kota yang masuk indikator inflasi daerah. Perluasan jangkauan dilakukan agar dampak stabilisasi pasokan dan harga lebih merata.
Intervensi dilakukan di tengah tekanan harga cabai rawit yang masih tinggi. Berdasarkan data SP2KP selama tiga pekan terakhir, harga rata-rata cabai rawit merah di empat kabupaten/kota IHK Sulawesi Utara berada di atas Harga Acuan Penjualan.
Di Kota Manado, harga tercatat 102 persen di atas HAP. Kota Kotamobagu 123 persen, Kabupaten Minahasa Utara 118 persen, dan Kabupaten Minahasa Selatan mencapai 155 persen di atas HAP.
Pada Agustus 2026, inflasi Sulawesi Utara tercatat 0,29 persen secara bulanan (mtm), sementara inflasi kumulatif mencapai 3,68 persen (ytd). Cabai rawit menjadi salah satu komoditas utama penyumbang tekanan inflasi dengan kontribusi 0,33 persen (mtm).
Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Sulawesi Utara, Purwanto, menyebut intervensi tahap pertama sempat menurunkan harga cabai rawit merah ke level HAP sebesar Rp57.000 per kilogram di Pasar Bersehati Manado dan Pasar Airmadidi Minahasa Utara.
"FDP Tahap I sempat menurunkan harga cabai rawit merah ke level HAP sebesar Rp57.000 per kilogram di Pasar Bersehati Manado dan Pasar Airmadidi Minahasa Utara. Namun, tekanan pasokan masih berlangsung sehingga harga kembali meningkat di sejumlah titik," ujar Purwanto.
FDP Tahap II menargetkan harga konsumen maksimal Rp57.000 per kilogram, sesuai HAP yang ditetapkan Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Kelima titik pasar yang menjadi sasaran distribusi tersebar di empat kabupaten/kota. Rinciannya:
Pelaksanaan kegiatan melibatkan koordinasi Bank Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Kota Manado, serta Satgas Pangan Polda Sulawesi Utara.
Dinas Ketahanan Pangan Sulawesi Utara mengatur distribusi ke titik sasaran dan mengawal langsung penyaluran ke Minahasa Utara, Minahasa Selatan, serta Kotamobagu. Satgas Pangan Polda Sulawesi Utara melakukan pemantauan harga dan penyaluran guna mencegah kenaikan harga yang tidak wajar di tingkat eceran.
Melalui FDP Tahap II, TPID Sulawesi Utara berharap tambahan pasokan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus meredam tekanan harga cabai rawit di wilayah-wilayah yang menjadi indikator inflasi daerah.