Kepala Lapas Kelas III Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Torkis Freddy Siregar, memastikan seluruh blok dan kamar hunian warga binaan memenuhi standar yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Standarisasi ini menindaklanjuti Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.1-UM.01.01-109 Tanggal 6 Oktober 2026 tentang Pemberitahuan Instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penataan mencakup aspek kebersihan, kerapian, dan ketertiban hunian yang dinilai menunjang proses pembinaan warga binaan.
SANGIHE — Kalapas Tamako Torkis Freddy Siregar menyatakan standarisasi blok dan kamar hunian menyangkut lebih dari sekadar kebersihan dan kerapian. Penataan itu, menurutnya, menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan tertib.
Langkah tersebut merujuk pada instruksi yang tertuang dalam Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.1-UM.01.01-109 Tanggal 6 Oktober 2026. Surat itu memuat pemberitahuan instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan mengenai standar hunian.
Torkis menegaskan pentingnya menciptakan suasana blok dan kamar hunian yang bersih, rapi, dan tertib sesuai standar yang berlaku. Standarisasi dinilai sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang tertib sekaligus mendukung pelaksanaan pembinaan.
Kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, kata dia, menjadi tanggung jawab bersama. Baik petugas maupun warga binaan pemasyarakatan terlibat dalam menjaga standar tersebut.
"Standarisasi blok dan kamar hunian bukan hanya berkaitan dengan kebersihan dan kerapian, tetapi juga menjadi bagian dari upaya kita menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan mendukung proses pembinaan," ujar Torkis.
Seluruh jajaran Lapas Tamako akan terus melakukan pemantauan dan pembinaan. Langkah itu untuk memastikan standar blok dan kamar hunian dapat diterapkan secara konsisten, bukan hanya sesaat setelah instruksi diterima.
Torkis menyebut upaya ini sebagai bentuk komitmen menindaklanjuti kebijakan dan instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Khususnya dalam mewujudkan standar hunian yang bersih, tertib, aman, dan mendukung keberhasilan pembinaan warga binaan.
"Upaya ini menunjukkan komitmen kami menindaklanjuti kebijakan dan instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, khususnya dalam mewujudkan standar hunian yang bersih, tertib, aman, dan mendukung keberhasilan pembinaan warga binaan," ujarnya.
Penataan blok dan kamar hunian diharapkan memperkuat budaya disiplin di lingkungan lapas. Lingkungan yang tertib dan kondusif dinilai menjadi prasyarat agar program pembinaan warga binaan berjalan sesuai target.
Lapas Kelas III Tamako berada di Kabupaten Kepulauan Sangihe, wilayah kepulauan di ujung utara Sulawesi Utara. Standarisasi hunian menjadi bagian dari kebijakan nasional Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang diterapkan hingga ke lapas kelas III di daerah.