MANADO — Penetapan anggota Pansus dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Sulawesi Utara. Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan usulan inisiatif dewan, bukan berasal dari eksekutif.
Irene Golda Pinontoan duduk di Komisi 4 yang membidangi Kesejahteraan Rakyat. Ia menyoroti kondisi geografis Sulut yang bercorak kepulauan sebagai penghambat pemerataan layanan perlindungan.
Catatan instansi terkait menempatkan 4.372 korban kekerasan terhadap perempuan dan anak terdata di Sulawesi Utara sepanjang 2021 hingga 2025. Tren kasus mencatat lonjakan signifikan pada periode 2024–2025.
Wilayah kepulauan seperti Sangihe dan Talaud menghadapi tantangan pelaporan akibat terbatasnya akses ke sarana pendampingan hukum dan psikologis. Sementara Manado, Bitung, dan Minahasa terus mencatat angka laporan tinggi sebagai wilayah perkotaan dan penyangga.
“Data menunjukkan kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius. Bahkan dengan kondisi geografis Sulut yang terdiri dari wilayah daratan dan kepulauan menjadi tantangan tersendiri dalam menjangkau layanan pelindungan secara merata,” ucap Pinontoan.
Selain kekerasan fisik dan domestik, Sulut menghadapi ancaman tindak pidana perdagangan orang (TPPO), pernikahan usia anak, serta minimnya keterlibatan perempuan di sektor pengambilan keputusan ekonomi dan publik.
Pinontoan menegaskan perlindungan terhadap anak dan perempuan merupakan pilar krusial dalam penegakan hak asasi manusia di Sulut. Ia menyatakan dukungannya terhadap perda inisiatif dewan ini.
“Perempuan tidak boleh lagi dipandang sebagai kelompok yang lemah, melainkan mitra sejajar pria dalam pembangunan. Anak juga bukan objek pelengkap keluarga, melainkan subjek hukum yang hak-haknya harus dipenuhi secara utuh,” ungkapnya.
Ranperda ini disusun selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi juga mengacu pada Visi RPJMD Sulut 2025–2029 “Menuju Sulawesi Utara Sejahtera, Maju, dan Berkelanjutan.”
Isi rancangan mencakup sistem pencegahan, penanganan, hingga rehabilitasi korban. DPRD Sulut mendorong perubahan paradigma masyarakat melalui aturan baru ini.
Ranperda diharapkan tidak berhenti sebagai payung hukum formal. Dewan mendorong pemerintah daerah memperkuat UPTD PPA, termasuk mengalokasikan anggaran pendampingan yang memadai bagi korban di wilayah daratan maupun kepulauan.