Pencarian

Pansus DPRD Sulut Matangkan Raperda Perizinan Berusaha, Tambah Layanan Khusus Disabilitas dan Warga Kepulauan

Rabu, 14 Oktober 2026 • 11:47:31 WIB
Pansus DPRD Sulut Matangkan Raperda Perizinan Berusaha, Tambah Layanan Khusus Disabilitas dan Warga Kepulauan
Ketua Pansus DPRD Sulut Tony Supit memimpin pembahasan Raperda Perizinan Berusaha di Manado.

MANADO — Pembahasan yang dipimpin Ketua Pansus Tony Supit tersebut membahas poin kedua terkait masukan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) yang meminta penghapusan poin A dan B. DKP menilai untuk mewujudkan masyarakat Sulut makmur dan sejahtera perlu berbagai upaya pengelolaan sumber daya potensial agar menimbulkan nilai ekonomis.

Kepala Dinas PTSP Sulut menegaskan dasar hukum yang dipakai dalam penyusunan raperda ini. "PP no 28 tahun 2025 tentang perijinan berusaha berbasis resiko," jelas Kadis PTSP.

Apa Saja Perubahan Signifikan dalam Draf Raperda?

Sejumlah perubahan substansial muncul dalam draf Raperda Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Perubahan tersebut mengacu pada masukan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), hasil studi banding ke sejumlah provinsi, serta regulasi nasional termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

"Salah satu poin penting adalah penambahan definisi perizinan non-berusaha," jelasnya.

Draf juga mengganti istilah "investor" menjadi "pelaku usaha" untuk memperluas cakupan penerima manfaat. Mekanisme pemberian insentif dan kemudahan investasi akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.

Layanan Khusus untuk Warga Kepulauan dan Kelompok Rentan

Pemerintah daerah diwajibkan menyediakan layanan berbantuan dan layanan mobile bagi wilayah kepulauan atau terpencil yang menghadapi kendala akses internet. Ketentuan ini menjawab karakter geografis Sulawesi Utara yang memiliki banyak pulau kecil.

Raperda turut mengatur layanan khusus bagi kelompok rentan, lanjut usia, dan penyandang disabilitas. Ketentuan ini diharapkan memastikan proses perizinan lebih inklusif dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat.

Pasal Tenaga Kerja Asing Dipindah ke Bagian Penjelasan

Pansus menyepakati pemindahan sejumlah pasal teknis terkait pembatasan tenaga kerja asing ke bagian penjelasan. Langkah ini dilakukan agar ketentuan dalam raperda tidak bertentangan dengan regulasi pusat.

Pembahasan tersebut bertujuan mematangkan draf sebelum dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM serta DPRD untuk evaluasi akhir. Dengan berbagai penyempurnaan tersebut, raperda diharapkan dapat segera dibawa ke rapat paripurna dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Tujuannya adalah memperkuat iklim investasi, mempermudah pelayanan perizinan, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara.

Follow kabarbitung.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sulutnews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks