Pencarian

Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Tersangka Korupsi Pengadaan 21.801 Motor Listrik Rp 1 Triliun

Kamis, 04 Juni 2026 • 09:09:01 WIB
Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Tersangka Korupsi Pengadaan 21.801 Motor Listrik Rp 1 Triliun
Kejaksaan Agung menetapkan eks Kepala BGN sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan motor listrik senilai Rp 1 triliun.

SULAWESI UTARA — Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan nilai pengadaan 21.801 unit motor listrik mencapai sekitar Rp 1 triliun. Total pengadaan ini hanya merealisasikan sebagian dari target awal pembelian 24.400 unit yang sudah masuk dalam anggaran 2025.

Klaim Harga di Bawah Pasar Ternyata Tak Sesuai Fakta

Pada 8 April 2026, Dadan sempat menyatakan pembelian motor listrik BGN dilakukan dengan harga lebih murah ketimbang pasaran. "Harga pasaran Rp 52 juta, tapi kita beli kalau enggak salah Rp 42 juta, di bawah harga pasaran," ujarnya di Istana, Jakarta.

Dadan beralasan motor listrik itu diperlukan untuk menyalurkan MBG ke desa-desa terpencil yang tak bisa dijangkau roda empat. Namun temuan Kejagung justru menunjukkan adanya penggelembungan anggaran dalam proses pengadaan tersebut.

Menkeu Potong Anggaran 2026 Setelah Tahu Belakangan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku baru mengetahui pengadaan motor listrik itu setelah anggaran tahun 2025 berjalan. "Kita baru tahu belakangan, sudah dipotong anggarannya kalau enggak salah," katanya di Istana, Rabu.

Purbaya langsung mengambil langkah pemotongan anggaran begitu informasi diterima. "Iya anggaran tahun lalu, tahun ini enggak ada. Kita pastikan enggak ada," tegasnya.

Dua Tersangka Lain dan Modus Korupsi

Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka. Ketiganya diduga melakukan mark up anggaran pengadaan motor listrik yang merupakan bagian dari penyimpangan tata kelola program MBG.

Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan total Rp 1 triliun ini menjadi salah satu item yang disorot dalam kasus korupsi tersebut. Kejagung masih mendalami lebih lanjut aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan
Sumber: nasional.kompas.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks