MANADO — Kombes Pol FX Winardi Prabowo menegaskan pihaknya tidak segan menjerat para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan Undang-Undang Migas. Ultimatum itu disampaikan menyusul operasi yang dilakukan jajarannya di lapangan.
"Kami akan jerat mereka dengan UU Migas," tegas Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo dalam keterangannya, baru-baru ini.
Sidak di Sejumlah SPBU
Dalam operasi yang digelar, aparat bergerak cepat mengepung pergerakan para spekulan yang diduga melakukan praktik ilegal. Sidak dilakukan di beberapa SPBU yang menjadi titik rawan penyelewengan solar bersubsidi.
Penyalahgunaan BBM jenis solar ini dinilai merugikan negara dan masyarakat. Pasalnya, solar bersubsidi yang seharusnya dinikmati nelayan dan pelaku UMKM justru dikorupsi oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Modus yang Terungkap
Dari hasil sidak, ditemukan sejumlah modus yang digunakan para pelaku. Mereka membeli solar bersubsidi dalam jumlah besar menggunakan jeriken, lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi ke industri atau pengusaha tambang.
Praktik ini jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Solar bersubsidi hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti transportasi umum, nelayan, dan pertanian.
Ancaman Hukuman Berat
Kombes Pol FX Winardi Prabowo mengingatkan bahwa pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
"Kami tidak akan mentolerir praktik curang yang menyengsarakan rakyat," ujar Dirreskrimsus.
Langkah Selanjutnya
Polda Sulut berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi. Operasi serupa akan kembali digelar secara berkala untuk memastikan distribusi solar tepat sasaran.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyelewengan di lapangan. Partisipasi warga dinilai penting untuk memberantas praktik ilegal ini hingga ke akar-akarnya.