MANADO — Ekonomi kerakyatan dan ekonomi Pancasila yang menjadi fondasi pemikiran Prof Sumitro Djojohadikusumo kini memasuki babak baru. Presiden Prabowo Subianto memperkenalkan istilah ekonomi konstitusi sebagai evolusi dari dua konsep tersebut. Transisi ini dinilai sebagai penyempurnaan dari dasar yang telah diletakkan puluhan tahun lalu.
Gagasan ini menegaskan bahwa seluruh aktivitas ekonomi harus berlandaskan pada Undang-Undang Dasar 1945. Negara hadir secara aktif untuk mengatur, mengarahkan, dan melindungi kepentingan rakyat kecil. Mekanisme pasar atau doktrin kapital tidak lagi menjadi panglima tunggal.
Prof Sumitro Djojohadikusumo, ekonom senior dan Menteri Perekonomian era Presiden Soekarno, meletakkan dasar bahwa perekonomian harus berpihak pada rakyat. Ekonomi kerakyatan lahir sebagai antitesis terhadap sistem liberal yang hanya menguntungkan pemilik modal. Dari situ lahir konsep ekonomi Pancasila yang menyeimbangkan pertumbuhan dan keadilan.
Kini, Presiden Prabowo menambahkan dimensi konstitusi sebagai bingkai hukum yang mengikat seluruh kebijakan fiskal, moneter, dan sektor riil. Konstitusi menjadi panglima, bukan sekadar simbol.
Dalam praktiknya, ekonomi konstitusi menuntut setiap keputusan ekonomi — mulai dari subsidi, pajak, hingga investasi — harus dapat diuji konstitusionalitasnya. Kebijakan yang merugikan petani, nelayan, atau UMKM secara sistemik bisa digugat karena melanggar amanat Pasal 33 UUD 1945.
Pendekatan ini menjawab kritik terhadap praktik ekonomi sebelumnya yang kerap mengabaikan kepentingan rakyat kecil demi efisiensi pasar. Negara tidak bisa lepas tangan saat terjadi ketimpangan struktural.
Bagi daerah seperti Sulawesi Utara, konsep ini membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk melindungi sektor-sektor strategis lokal. Pengelolaan sumber daya alam di Minahasa atau Bolaang Mongondow bisa diarahkan untuk kesejahteraan warga setempat, bukan semata-mata untuk eksploitasi korporasi besar.
Ekonomi konstitusi juga memperkuat posisi BUMD dan koperasi sebagai pilar utama perekonomian daerah. Keuntungan dari hasil bumi dan pariwisata tidak lagi mengalir keluar, tetapi berputar di dalam komunitas lokal.
Pemerintah pusat tengah menyusun peta jalan agar konsep ekonomi konstitusi tidak hanya menjadi wacana akademik. Regulasi turunan berupa Peraturan Presiden dan perangkat hukum lain sedang digodok. Targetnya, kerangka ini bisa diimplementasikan di seluruh daerah secara bertahap.