Imigrasi Sulut Temukan 12 WNA China Ilegal di Kawasan Industri Bitung, Diduga Kerja Tanpa Izin

Penulis: Yasir  •  Jumat, 05 Juni 2026 | 18:42:31 WIB
Tim Imigrasi Manado mengamankan 12 WNA China tanpa izin kerja di kawasan industri Bitung.

MANADO — Operasi pengawasan ketenagakerjaan yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Manado bersama Satuan Tugas Pengawasan Orang Asing (Pora) berujung pada pengamanan belasan warga asing tanpa dokumen resmi. Sebanyak 12 WNA China diamankan dari tiga lokasi berbeda di kawasan industri Bitung, Kamis pekan lalu.

Awal Mula: Laporan Warga yang Memicu Penyelidikan

Pengungkapan ini berawal dari laporan warga sekitar yang mencurigai aktivitas puluhan orang asing di pabrik pengolahan ikan dan kelapa di Kecamatan Aertembaga. Warga melaporkan bahwa para WNA tersebut jarang terlihat di luar jam kerja dan menggunakan kendaraan antar-jemput tertutup.

“Kami lakukan pengintaian selama tiga hari. Setelah memastikan titik lokasi, kami bergerak bersama tim. Mereka tidak bisa menunjukkan paspor atau izin tinggal yang sah,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Manado, Andi Muhammad Nur, dalam konferensi pers di Manado, Jumat.

Proses: Bagaimana Tim Bergerak?

Operasi dimulai pukul 06.00 WITA. Tim gabungan menyisir tiga pabrik sekaligus. Dua pabrik bergerak di bidang pengolahan ikan, satu pabrik lainnya merupakan perusahaan pengalengan kelapa. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa 12 WNA tersebut tidak memiliki izin kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Mereka diduga bekerja sebagai teknisi mesin dan operator produksi. Sebagian besar baru tiba di Indonesia pada awal Januari 2026 dengan visa kunjungan, bukan visa kerja. “Visa mereka sudah kedaluwarsa. Ini jelas pelanggaran keimigrasian dan ketenagakerjaan,” tambah Andi.

Apa Langkah Berikutnya?

Kantor Imigrasi Manado saat ini masih memeriksa 12 WNA tersebut untuk mengetahui alur perekrutan dan pihak yang memfasilitasi masuknya mereka ke Bitung. Aparat juga memanggil manajemen tiga perusahaan tempat mereka bekerja.

“Kami akan tindak tegas perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing ilegal. Sanksi bisa berupa denda hingga pencabutan izin operasional,” tegas Andi. Para WNA kini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Manado untuk proses deportasi.

Operasi serupa akan diperluas ke kawasan Minahasa Utara dan Kotamobagu menyusul laporan serupa dari masyarakat. Pihak Imigrasi mengimbau warga untuk terus melaporkan keberadaan orang asing mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Reporter: Yasir
Sumber: manadopost.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top