SULAWESI UTARA — Kementerian Agama menjadwalkan pencairan insentif Guru Madrasah Non-ASN Tahun Anggaran 2026 mulai Selasa, 30 Juni 2026, dengan penyaluran melalui rekening Bank Mandiri yang terhubung sistem EMIS GTK DEV. Guru penerima lama maupun penerima baru wajib memeriksa status dan melengkapi dokumen di akun EMIS masing-masing sebelum tanggal tersebut. Kelalaian mengunggah berkas berisiko menunda pencairan ke rekening.
Pengumuman disampaikan melalui kanal administrasi madrasah, termasuk di lingkungan MTsN 4 Kerinci. Pihak tata usaha madrasah meminta seluruh guru penerima memantau pergerakan status di dashboard digital EMIS GTK DEV agar tidak melewatkan tenggat pengunggahan berkas.
Informasi mengenai nominal insentif per penerima, total anggaran, serta jumlah guru yang tercakup dalam pencairan tahun ini tidak dirinci dalam pengumuman resmi yang beredar di lingkungan madrasah. Guru dapat melihat status penetapan masing-masing melalui akun EMIS GTK DEV.
Yang ditekankan dalam prosedur adalah kesiapan dokumen. Penerima lama yang nomor rekeningnya tidak berubah cukup mengunggah ulang Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah ditandatangani, tanpa perlu datang ke bank.
Pencairan dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan status rekening penerima di Bank Mandiri. Pembagian ini menentukan apakah guru perlu datang ke kantor cabang atau cukup menyelesaikan administrasi secara daring.
Pencairan dijadwalkan mulai Selasa, 30 Juni 2026. Bank penyalur yang disebut dalam prosedur adalah Bank Mandiri, dengan rekening Simakmur bagi penerima yang mengalami perubahan nomor rekening. Batas akhir pengunggahan berkas tidak disebutkan secara eksplisit, namun guru diminta melengkapi dokumen sebelum tanggal pencairan dibuka agar proses berjalan tanpa hambatan teknis.
Perwakilan urusan kepegawaian madrasah menegaskan kesiapan pendampingan bagi guru yang menemui kendala.
"Kami bersyukur atas perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para guru madrasah non-ASN. Kami berharap bapak dan ibu guru segera melengkapi dokumen yang diminta hari ini agar esok hari saat pencairan dibuka, prosesnya bisa berjalan tanpa hambatan teknis. Jika ada kendala, tim operator madrasah siap memberikan pendampingan," ujarnya.
Guru yang mengalami kendala teknis pada akun EMIS GTK DEV dapat meminta pendampingan operator madrasah di satuan pendidikan masing-masing. Untuk informasi yang belum dirinci dalam pengumuman, termasuk nominal dan batas waktu unggah, guru disarankan menanyakan langsung ke kanal resmi Kementerian Agama atau admin EMIS madrasah, bukan bersandar pada informasi dari sumber tidak resmi.
Seluruh proses pencairan insentif ini tidak dipungut biaya. Waspadai pihak yang menawarkan jasa percepatan pencairan, pengurusan rekening, atau meminta sejumlah uang dengan dalih melancarkan insentif, karena prosedur resmi hanya dilakukan melalui EMIS GTK DEV dan Bank Mandiri.