Insentif Guru Madrasah Non-ASN 2026 Cair 30 Juni, Cek Prosedur Pencairannya

Penulis: Yasir  •  Rabu, 28 Oktober 2026 | 06:49:31 WIB
Kementerian Agama menjadwalkan pencairan insentif Guru Madrasah Non-ASN Tahun Anggaran 2026 mulai 30 Juni 2026 melalui rekening Bank Mandiri.

SULAWESI UTARA — Kementerian Agama menjadwalkan pencairan insentif Guru Madrasah Non-ASN Tahun Anggaran 2026 mulai Selasa, 30 Juni 2026, dengan penyaluran melalui rekening Bank Mandiri yang terhubung sistem EMIS GTK DEV. Guru penerima lama maupun penerima baru wajib memeriksa status dan melengkapi dokumen di akun EMIS masing-masing sebelum tanggal tersebut. Kelalaian mengunggah berkas berisiko menunda pencairan ke rekening.

Pengumuman disampaikan melalui kanal administrasi madrasah, termasuk di lingkungan MTsN 4 Kerinci. Pihak tata usaha madrasah meminta seluruh guru penerima memantau pergerakan status di dashboard digital EMIS GTK DEV agar tidak melewatkan tenggat pengunggahan berkas.

Besaran Insentif dan Status Penerima

Informasi mengenai nominal insentif per penerima, total anggaran, serta jumlah guru yang tercakup dalam pencairan tahun ini tidak dirinci dalam pengumuman resmi yang beredar di lingkungan madrasah. Guru dapat melihat status penetapan masing-masing melalui akun EMIS GTK DEV.

Yang ditekankan dalam prosedur adalah kesiapan dokumen. Penerima lama yang nomor rekeningnya tidak berubah cukup mengunggah ulang Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah ditandatangani, tanpa perlu datang ke bank.

Syarat Penerima dan Kategori Prosedur

Pencairan dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan status rekening penerima di Bank Mandiri. Pembagian ini menentukan apakah guru perlu datang ke kantor cabang atau cukup menyelesaikan administrasi secara daring.

  • Penerima lama, nomor rekening sama: tidak perlu datang ke Bank Mandiri. Guru mengunduh dan mengunggah kembali SPTJM yang telah ditandatangani ke laman EMIS GTK DEV. Pengecekan saldo masuk dapat dilakukan lewat aplikasi Livin' by Mandiri.
  • Penerima lama, nomor rekening berbeda: apabila nomor rekening Simakmur yang baru sudah muncul di aplikasi Livin', guru mengunduh SPTJM, Surat Keterangan Penerima Insentif, dan Surat Kuasa dari akun EMIS GTK DEV. Dokumen fisik dibawa ke Kantor Cabang Bank Mandiri terdekat untuk proses aktivasi.
  • Penerima baru yang sudah ditetapkan: langkah awal adalah memantau kelulusan di akun EMIS GTK DEV. Jika status sudah ditetapkan, unduh berkas persyaratan berupa SPTJM, Surat Keterangan, dan Surat Kuasa, lalu bawa langsung ke Bank Mandiri untuk pembukaan dan aktivasi rekening baru.

Cara Cek Status dan Mengunggah Berkas

  1. Buka laman resmi EMIS GTK DEV dan masuk dengan akun masing-masing guru.
  2. Periksa status penetapan penerima insentif pada dashboard digital.
  3. Unduh dokumen yang tersedia sesuai kategori: SPTJM, Surat Keterangan Penerima Insentif, dan Surat Kuasa bila diperlukan.
  4. Tandatangani dokumen, lalu unggah kembali SPTJM ke akun EMIS GTK DEV.
  5. Untuk kategori rekening baru atau penerima baru, bawa dokumen fisik ke Kantor Cabang Bank Mandiri terdekat guna aktivasi.
  6. Pantau saldo melalui aplikasi Livin' by Mandiri setelah tanggal pencairan.

Jadwal Pencairan dan Bank Penyalur

Pencairan dijadwalkan mulai Selasa, 30 Juni 2026. Bank penyalur yang disebut dalam prosedur adalah Bank Mandiri, dengan rekening Simakmur bagi penerima yang mengalami perubahan nomor rekening. Batas akhir pengunggahan berkas tidak disebutkan secara eksplisit, namun guru diminta melengkapi dokumen sebelum tanggal pencairan dibuka agar proses berjalan tanpa hambatan teknis.

Perwakilan urusan kepegawaian madrasah menegaskan kesiapan pendampingan bagi guru yang menemui kendala.

"Kami bersyukur atas perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para guru madrasah non-ASN. Kami berharap bapak dan ibu guru segera melengkapi dokumen yang diminta hari ini agar esok hari saat pencairan dibuka, prosesnya bisa berjalan tanpa hambatan teknis. Jika ada kendala, tim operator madrasah siap memberikan pendampingan," ujarnya.

Kanal Pengaduan dan Peringatan Penipuan

Guru yang mengalami kendala teknis pada akun EMIS GTK DEV dapat meminta pendampingan operator madrasah di satuan pendidikan masing-masing. Untuk informasi yang belum dirinci dalam pengumuman, termasuk nominal dan batas waktu unggah, guru disarankan menanyakan langsung ke kanal resmi Kementerian Agama atau admin EMIS madrasah, bukan bersandar pada informasi dari sumber tidak resmi.

Seluruh proses pencairan insentif ini tidak dipungut biaya. Waspadai pihak yang menawarkan jasa percepatan pencairan, pengurusan rekening, atau meminta sejumlah uang dengan dalih melancarkan insentif, karena prosedur resmi hanya dilakukan melalui EMIS GTK DEV dan Bank Mandiri.

Reporter: Yasir
Sumber: mtsn4kerinci.mdrsh.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top