MINAHASA UTARA — Sosialisasi yang digelar Pemkab Minut menyasar penguatan integritas, disiplin, dan etika pelayanan publik di lingkungan aparatur. Herman menyebut materi kode etik mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN beserta regulasi turunannya.
Melalui aturan itu, seluruh aparatur diharapkan memahami hak, kewajiban, dan koridor moral sebagai abdi negara. Pemkab Minut tidak ingin ada perilaku aparatur yang bertentangan dengan etika birokrasi.
Herman tidak menampik masih menemukan oknum ASN yang perilakunya belum mencerminkan nilai etika birokrasi. Sebagian di antaranya mengabaikan tugas pokok kedinasan demi aktivitas di luar pekerjaan.
"Materi kode etik ASN ini harus terus disosialisasikan secara berkelanjutan. Kita tentu tidak ingin masih ada tindakan maupun perilaku aparatur yang bertentangan dengan etika birokrasi. Pembinaan ini penting agar seluruh ASN Minahasa Utara benar-benar paham dan mematuhi aturan dalam tugas sehari-hari," tegas Mengko.
BKPSDM memegang kewenangan langsung dalam pembinaan kepegawaian. Aparatur yang tidak maksimal menjalankan kewajiban atau terbukti melanggar disiplin akan ditindak sesuai mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan.
"BKPSDM memegang kewenangan langsung dalam pembinaan kepegawaian. Apabila ada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik maupun disiplin sesuai regulasi, kami pastikan penindakan tegas akan dilaksanakan tanpa kompromi," lanjutnya.
Penegakan kode etik yang intensif diharapkan membuat ASN Pemkab Minut menghindari benturan kepentingan. Aparatur juga diminta menolak praktik gratifikasi dalam menjalankan tugas.
Fokus berikutnya adalah peningkatan mutu pelayanan publik yang profesional dan berintegritas bagi warga Minahasa Utara. Pembinaan kode etik akan terus berjalan berkelanjutan, bukan hanya lewat satu kali sosialisasi.