Pencarian

Tarif Listrik PLN Tak Naik Sejak Juli 2022, Kenapa Tagihan Bisa Membengkak? Ini Rincian Komponen Biayanya

Jumat, 15 Mei 2026 • 15:39:18 WIB
Tarif Listrik PLN Tak Naik Sejak Juli 2022, Kenapa Tagihan Bisa Membengkak? Ini Rincian Komponen Biayanya
PLN jelaskan bahwa tarif listrik tidak naik sejak Juli 2022, namun tagihan bisa membengkak karena faktor penggunaan dan pajak.

SULAWESI UTARA — Manajemen PLN mengimbau masyarakat untuk lebih jeli melihat detail pemakaian listrik harian. Pasalnya, nominal yang dibayarkan pelanggan setiap bulannya bersifat dinamis, tergantung pada volume penggunaan alat elektronik dan sejumlah komponen biaya yang mengikuti regulasi pemerintah daerah maupun pusat.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN, Gregorius Adi Trianto, menyebut bahwa pembayaran listrik tidak hanya ditentukan oleh tarif dasar. Ada faktor eksternal seperti pajak dan administrasi yang memengaruhi angka akhir di struk pembayaran.

"PLN mendukung pelanggan memahami bahwa pembayaran listrik tidak hanya dipengaruhi tarif listrik, tetapi juga pola penggunaan energi serta komponen lain yang mengikuti ketentuan pemerintah daerah maupun regulasi yang berlaku," ujar Gregorius dalam keterangan resminya, Jumat (15/5/2026).

Variabel Pajak di Balik Tagihan Pascabayar

Bagi pelanggan layanan pascabayar, total tagihan yang muncul setiap bulan merupakan akumulasi dari jumlah pemakaian energi listrik (kWh) yang tercatat pada meteran. Namun, angka tersebut belum menjadi nilai final yang harus dibayar. Terdapat komponen tambahan yang wajib dipenuhi oleh pelanggan sesuai aturan hukum.

Komponen tersebut meliputi Pajak Penerangan Jalan (PPJ), bea materai untuk nilai tertentu, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi golongan pelanggan spesifik. Besaran PPJ sendiri tidak seragam di seluruh Indonesia karena ditentukan oleh kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Hal inilah yang sering kali menyebabkan perbedaan tagihan antarwilayah meskipun jumlah kWh yang dikonsumsi sama.

Gregorius menjelaskan, pemahaman terhadap struktur biaya ini akan memudahkan pelanggan dalam mengatur anggaran bulanan. Dengan mengetahui bahwa ada unsur pajak daerah di dalamnya, pelanggan bisa lebih objektif dalam menilai efisiensi penggunaan perangkat elektronik di rumah mereka.

Simulasi Potongan Token pada Layanan Prabayar

Logika serupa berlaku pada layanan prabayar atau sistem token. Banyak pelanggan yang mempertanyakan mengapa nilai kWh yang didapat tidak bulat sesuai nominal uang yang dibayarkan. Faktanya, saldo token yang dibeli tidak seluruhnya dikonversi menjadi energi listrik karena langsung terpotong oleh kewajiban pajak di awal transaksi.

Sebagai ilustrasi, pelanggan dengan daya 2.200 VA di Jakarta yang membeli token senilai Rp200.000 akan dikenakan PPJ sebesar 2,4 persen. Artinya, dana sebesar Rp4.800 dialokasikan untuk pajak daerah, sehingga nilai bersih yang dikonversi menjadi listrik adalah Rp195.200. Dengan tarif Rp1.444,70 per kWh, pelanggan tersebut mendapatkan sekitar 135 kWh.

Skema ini memastikan transparansi bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan pelanggan telah mencakup kewajiban perpajakan. "Melalui pemahaman yang lebih baik terhadap pola konsumsi dan komponen pembayaran listrik, pelanggan dapat memanfaatkan energi listrik secara lebih efisien, nyaman, dan sesuai kebutuhan sehari-hari," tutur Gregorius.

Kontrol Mandiri Melalui Fitur Swacam

Guna menghindari kejutan tagihan di akhir bulan, PLN kini menyediakan alat kontrol digital melalui aplikasi PLN Mobile. Pelanggan dapat memantau riwayat penggunaan listrik dan histori pembelian token secara real-time. Transparansi data ini diharapkan meminimalisir sengketa terkait jumlah tagihan yang dianggap tidak wajar.

Khusus pelanggan pascabayar, tersedia fitur Swacam atau Swadaya Catat Angka Meter. Fitur ini memungkinkan pelanggan melakukan pencatatan meteran secara mandiri tanpa harus menunggu petugas datang ke rumah. Pelanggan cukup mengambil foto angka stand meter pada kWh meter dan mengirimkannya melalui aplikasi pada periode yang telah ditentukan.

Langkah ini memberikan kendali penuh kepada pelanggan untuk memastikan tagihan yang muncul sesuai dengan angka yang tertera pada meteran fisik. Dengan memanfaatkan teknologi ini, masyarakat tidak lagi sekadar menjadi konsumen pasif, tetapi juga manajer energi bagi rumah tangga mereka sendiri di tengah tren digitalisasi layanan BUMN.

Bagikan
Sumber: liputan6.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks