SULAWESI UTARA — Korlantas Polri memastikan kebijakan pembekuan penggunaan rotator, sirine, dan pengawalan kendaraan masih berlaku hingga waktu yang belum ditentukan. Kepala Korlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menyatakan pihaknya terus mendengarkan aspirasi publik dalam merumuskan kebijakan lalu lintas.
"'Tot tot wuk wuk' juga kami mendengar dari masyarakat. Saya perpanjang untuk moratorium untuk kebijakan itu. Jadi masih kami larang, khususnya dalam kota, termasuk juga dalam pengawalan, masih kami bekukan dan kami larang," ujar Agus dalam keterangan resmi, Selasa (9/6).
Pengecualian di Jalan Tol: Patroli, Bukan Pengawalan
Meski larangan total berlaku di perkotaan, Korlantas tetap menempatkan personel di sejumlah ruas jalan tol. Kehadiran petugas ini bukan untuk mengawal kendaraan tertentu, melainkan untuk patroli keselamatan.
Agus menjelaskan langkah ini berdasarkan hasil analisis dan evaluasi yang menunjukkan angka kecelakaan di jalan tol cukup tinggi. Kecelakaan yang dominan melibatkan kendaraan berkecepatan tinggi dan kendaraan berat, terutama tabrak belakang pada jam-jam tertentu.
"Khusus di jalan tol, karena hasil analisa dan evaluasi peristiwa kecelakaan di jalan tol itu cukup tinggi, kecepatan tinggi juga banyak, kendaraan berat juga banyak, tabrak belakang juga banyak, pada jam-jam tertentu perlu kehadiran Polantas," ucap Agus.
Tugas Petugas di Tol: Imbauan dan Pengaturan Lajur
Patroli di jalan tol bertujuan memberikan imbauan kepada pengguna jalan agar mematuhi aturan keselamatan. Petugas juga mengarahkan kendaraan berat untuk menggunakan lajur yang sesuai dan mengingatkan pengemudi yang kelelahan agar beristirahat di rest area.
Agus menegaskan kegiatan ini murni patroli penugasan, bukan pengawalan. "Pengawalan pun juga masih kami bekukan. Jadi secara umum masih kita bekukan untuk 'Tot tot wuk wuk', apalagi untuk pengawalan. Tetapi di jalan tol, karena hasil analisa dan evaluasi dan tentunya arahan dari pimpinan, kita mementingkan keselamatan di jalan tol," kata dia.
Belum Ada Kepastian Kapan Moratorium Berakhir
Hingga saat ini, Korlantas belum mengumumkan kapan masa pembekuan penggunaan sirine dan pengawalan akan dicabut. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas berbagai masukan yang disampaikan masyarakat terkait penggunaan pengawalan kendaraan di jalan raya. Korlantas berjanji akan terus mengevaluasi situasi sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.