TAHUNA — Dua pria berkebangsaan Tiongkok itu digelandang petugas gabungan saat akan meninggalkan Pulau Sangihe melalui Pelabuhan Tahuna, beberapa waktu lalu. Video penangkapan mereka beredar luas dan memicu diskusi publik tentang maraknya pertambangan tanpa izin di daerah tersebut.
Kawasan Bowone, yang berada di wilayah perbatasan, dikenal sebagai salah satu titik rawan penambangan emas ilegal. Sejak beberapa tahun terakhir, aparat kepolisian dan TNI beberapa kali menggerebek lokasi tersebut, namun aktivitas kerap muncul kembali.
Penangkapan dua WNA ini menjadi bukti bahwa jaringan penambangan ilegal masih beroperasi. Mereka diduga terlibat sebagai tenaga ahli atau penyedia modal yang dipekerjakan oleh oknum penambang lokal.
Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai pergerakan orang asing di sekitar lokasi tambang. Tim gabungan dari Polres Kepulauan Sangihe dan TNI AL kemudian melakukan pemantauan selama beberapa hari.
Kedua WN Tiongkok itu akhirnya diamankan saat hendak menaiki kapal menuju Manado. Dari tangan mereka, petugas menyita sejumlah dokumen dan peralatan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
“Kami masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan di balik operasi tambang ilegal ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe, Iptu Hendra Pardede, dalam keterangannya.
Polisi saat ini tengah mendalami peran kedua WN Tiongkok tersebut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Keimigrasian.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe juga berencana melakukan audit terhadap izin usaha pertambangan yang masih aktif di wilayah Bowone. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi celah hukum yang dimanfaatkan oleh penambang ilegal.
Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku yang masih nekat beroperasi di kawasan perbatasan Sulawesi Utara. Aparat berjanji akan terus melakukan patroli dan pengawasan secara ketat.