SULAWESI UTARA — Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat, kemarin. Hakim menyatakan Nadiem terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perbuatannya dinilai telah melampaui kewenangan yang diberikan undang-undang.
Dalam amar putusannya, hakim menguraikan bahwa Nadiem secara sepihak menempatkan sejumlah individu sebagai staf khusus tanpa melalui mekanisme seleksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penempatan itu dinilai tidak sesuai dengan nomenklatur dan kebutuhan organisasi kementerian.
“Terdakwa secara sadar dan sengaja menggunakan kewenangannya untuk menempatkan orang-orang tertentu di posisi yang tidak semestinya. Hal ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar,” kata ketua majelis hakim dalam persidangan.
Angka kerugian negara sebesar Rp809,5 miliar itu merupakan akumulasi dari gaji, tunjangan, dan fasilitas yang diterima oleh staf khusus yang ditempatkan secara ilegal. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mendakwa Nadiem dengan kerugian yang lebih kecil, namun majelis hakim menemukan fakta baru selama persidangan.
“Uang pengganti ini harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara,” ujar hakim.
Kuasa hukum Nadiem menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Mereka menilai majelis hakim tidak cermat dalam mempertimbangkan fakta persidangan. “Kami yakin klien kami tidak memiliki niat jahat. Semua keputusan diambil dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan nasional,” kata salah satu kuasa hukum usai sidang.
Vonis ini menjadi preseden baru dalam penegakan hukum terkait penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik. Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia menilai putusan ini mempertegas batas kewenangan seorang menteri dalam mengelola sumber daya manusia di instansinya. “Ini pengingat bagi seluruh pejabat bahwa setiap keputusan harus memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.
Putusan ini berpotensi mempengaruhi tata kelola kepegawaian di kementerian lain. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah mengingatkan bahwa praktik penempatan staf khusus tanpa prosedur yang jelas rawan menimbulkan korupsi. Kementerian PANRB disebut akan segera menerbitkan aturan yang lebih ketat mengenai pengangkatan tenaga ahli dan staf khusus di seluruh kementerian dan lembaga.
Nadiem terancam denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya meminta 8 tahun penjara. Putusan belum berkekuatan hukum tetap selama masih dalam proses banding.