SULAWESI UTARA — Pemerintah Provinsi Bali menerapkan ganjil genap pengisian BBM bersubsidi pada 17-19 Oktober 2026 untuk mengurai antrean akibat kelangkaan pasokan. Aturan tertuang dalam surat Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM yang diterima PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus. Pemilik kendaraan perlu menyesuaikan jadwal pengisian dengan angka terakhir pelat nomor masing-masing.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyatakan kebijakan ganjil genap berlaku di seluruh SPBU Provinsi Bali. Pertalite menjadi jenis BBM bersubsidi yang pengisiannya dibatasi sesuai angka terakhir nomor polisi kendaraan dan tanggal pelaksanaan.
Pertamina menggandeng TNI dan Polri untuk mengatur kendaraan yang mengisi BBM di SPBU. Petugas di lapangan akan memastikan setiap kendaraan sesuai ketentuan ganjil genap yang berlaku.
Pengisian BBM bersubsidi dibagi berdasarkan angka terakhir pelat nomor. Kendaraan berpelat ganjil mendapat jatah pada hari pertama, sementara pelat genap pada hari berikutnya.
"Pengisian BBM dengan menerapkan nomor polisi ganjil dan genap, mulai diperlakukan pada hari Sabtu, tanggal 17 Oktober 2026, sampai dengan hari Senin, tanggal 19 Oktober 2026," ujar Ahad saat ditemui di Integrated Terminal (IT) Sanggaran, Denpasar, Sabtu 17 Oktober 2026.
Berikut pembagian jadwalnya:
"Jadi, tanggal 17 adalah kendaraan dengan pelat nomor ganjil dan berikutnya tanggal 18 kendaraan dengan pelat nomor genap di seluruh Provinsi Bali," jelasnya.
Kelangkaan pasokan BBM bersubsidi memicu antrean panjang di sejumlah SPBU Bali. Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan surat Gubernur Nomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM sebagai dasar penerapan ganjil genap.
Kebijakan ini bertujuan mempercepat pelayanan sekaligus mengurai kepadatan kendaraan di stasiun pengisian. Pertamina menerima surat tersebut dan langsung menyiapkan koordinasi lintas instansi.
Pemilik kendaraan dapat memastikan jadwal pengisian dengan langkah berikut:
Informasi lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan dapat diakses melalui kanal resmi Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus.
Kebijakan ini bersifat sementara selama tiga hari. Kendaraan yang tidak sesuai jadwal ganjil genap tidak dilayani pengisian BBM bersubsidi pada hari tersebut.
Masyarakat diimbau tidak mempercayai pihak yang menawarkan jasa pengisian cepat dengan biaya tambahan. Laporkan praktik calo atau pungutan liar ke kanal pengaduan resmi Pertamina dan aparat setempat.