BOLMUT — Keluhan warga sekitar SPPG Boroko bermula dari bau tidak sedap yang tercium hingga ke depan rumah. Selain bau, air di sekitar lokasi disebut berubah warna menjadi kemerahan dan disertai munculnya lalat.
Warga yang tinggal di sekitar lokasi, Obuk, menyebut gangguan sudah terasa di permukiman. Ia mengaku bau dari lokasi pembuangan tercium sampai ke depan rumah warga.
"Limbah dari MBG tidak sedap dicium oleh masyarakat. Air sudah merah, ini yang menimbulkan bau-bau busuk yang tercium di depan rumah kami," ujar Obuk, Jumat (23/10/26).
Perubahan warna air dan kemunculan lalat membuat warga makin resah. Kedua kondisi itu disebut muncul di area yang diduga menjadi tempat pembuangan limbah cair SPPG Boroko.
Obuk meminta persoalan tidak dianggap sepele. Ia berharap instansi terkait turun ke lapangan untuk memastikan sumber limbah dan mengecek apakah pembuangan sudah sesuai ketentuan pengelolaan lingkungan.
"Harapan kami ini cepat ditangani, karena ini adalah pencemaran lingkungan," tegasnya.
Keluhan warga menyoroti pengelolaan limbah dari fasilitas yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut Obuk, program pemenuhan gizi seharusnya tidak menimbulkan persoalan baru berupa gangguan lingkungan.
Warga berharap Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait melakukan pemeriksaan langsung. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah air yang diduga limbah berasal dari aktivitas SPPG, bagaimana cara pembuangannya, serta potensi dampaknya terhadap sungai dan lingkungan sekitar.
Jika ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan atau pembuangan limbah, warga meminta ada tindakan tegas, bukan sekadar teguran.
"Sebab, persoalan lingkungan tidak cukup hanya ditangani setelah keluhan membesar. Pengelolaan limbah semestinya dilakukan sejak awal agar aktivitas SPPG tidak mengorbankan kenyamanan dan lingkungan warga di sekitarnya," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya menghubungi pihak pengelola SPPG Boroko, Kurvi Runtuwene, belum mendapat keterangan terkait dugaan pembuangan limbah tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak SPPG Boroko.