Pencarian

Kadis PUPR Bantah Kerugian Negara di Proyek Polsek Rp1,3 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 • 14:13:46 WIB
Kadis PUPR Bantah Kerugian Negara di Proyek Polsek Rp1,3 Miliar
Kadis PUPR Kotamobagu Claudi Mokodongan bantah kerugian negara pada proyek Gedung Polsek.

KOTAMOBAGU — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotamobagu, Claudi Mokodongan, buka suara soal polemik pembangunan Gedung Polsek Kotamobagu Selatan. Ia menegaskan proyek itu tidak bermasalah dan tak menimbulkan kerugian negara.

Pernyataan itu disampaikan Claudi kepada awak media, Senin (11/5/2026). Ia merujuk pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak menemukan kerugian negara dalam proyek tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, pekerjaan tersebut tidak ada kerugian negara,” ujar Claudi.

Pembayaran Sesuai Progres Fisik

Claudi menjelaskan, mekanisme pembayaran dari pemerintah daerah kepada kontraktor mengacu pada progres pekerjaan fisik di lapangan. Pemerintah hanya membayar volume yang telah dikerjakan.

“Pemerintah hanya melakukan pembayaran kepada pihak ketiga berdasarkan jumlah fisik pekerjaan yang telah dikerjakan di lapangan,” jelasnya.

Keterlambatan Pekerjaan Sudah Didenda

Meski dinyatakan tidak bermasalah, Claudi mengakui ada keterlambatan pengerjaan. Namun, persoalan itu telah diselesaikan sesuai aturan.

“Memang ada keterlambatan pekerjaan, tetapi pihak kontraktor juga sudah melakukan pembayaran biaya keterlambatan sesuai ketentuan,” tambahnya.

Anggaran Rp1,3 Miliar, Bukan Rp4 Miliar

Claudi meluruskan pemberitaan sebelumnya yang menyebut anggaran pembangunan mencapai Rp4 miliar. Ia menegaskan angka yang benar sekitar Rp1,3 miliar.

“Anggarannya kurang lebih Rp1,3 miliar, bukan Rp4 miliar,” tegas Claudi.

Untuk kelanjutan pembangunan, proses lelang tahap berikutnya kini sudah masuk Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

“Saat ini lanjutan proses pembangunan sudah dalam tahap lelang di PBJ,” pungkasnya.

Bagikan
Sumber: bolmongpost.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks