Pencarian

KKP Bongkar Ruang Rahasia di Kapal Asing yang Selundupkan 1,2 Ton Ikan Napoleon ke Hong Kong

Rabu, 03 Juni 2026 • 18:25:01 WIB
KKP Bongkar Ruang Rahasia di Kapal Asing yang Selundupkan 1,2 Ton Ikan Napoleon ke Hong Kong
Petugas KKP membongkar ruang rahasia penyimpanan 1,2 ton ikan Napoleon di kapal MV Silver Island.

BITUNG — Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP membongkar modus penyembunyian ikan Napoleon di ruang rahasia kapal asing. Kapal MV Silver Island, yang berbendera Sao Tome and Principe, dicegat saat berlayar menuju Hong Kong.

Pintu Tersembunyi di Balik Gudang Suku Cadang

Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, menjelaskan bahwa ruang penyimpanan ikan itu sengaja dibuat tidak mencolok. Lokasinya tidak berada di palka utama sebagaimana kapal pengangkut ikan hidup pada umumnya.

“Napoleon ini disembunyikan di bagian kapal yang tidak biasa. Untuk menuju lokasi penyimpanannya harus melewati gudang spare part mesin kapal terlebih dahulu,” kata Ipunk dalam konferensi pers di Pangkalan PSDKP Bitung, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, akses menuju tempat tersebut dilengkapi pintu tersembunyi yang sulit dikenali petugas. “Kalau tidak dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, lokasi itu sulit ditemukan karena memang dibuat menyerupai bagian biasa dari kapal,” ujarnya.

Berawal dari Laporan Warga Sumenep

Direktur Pengendalian Operasi Armada PSDKP, Teuku Elvitrasyah, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai pengiriman ilegal ikan Napoleon dari Sumenep, Jawa Timur. Informasi itu ditindaklanjuti dengan pemantauan pergerakan kapal hingga akhirnya berhasil dicegat saat melintas di Laut Sulawesi.

Selain menyita muatan, KKP juga mengamankan kapal MV Silver Island yang memiliki bobot 492 GT. Kapal tersebut diketahui dimiliki oleh perusahaan yang berbasis di Hong Kong.

Nilai Ekonomi Capai Rp 16 Miliar

KKP memperkirakan nilai ekonomi ikan Napoleon yang berhasil diamankan mencapai Rp 16 miliar. Seluruh muatan tersebut tidak memiliki izin maupun kuota pemanfaatan yang diwajibkan pemerintah.

Praktik perdagangan ilegal ini dinilai mengancam kelestarian ikan Napoleon yang masuk kategori perlindungan terbatas dalam Appendix II CITES. Saat ini, penyidik PSDKP masih mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan internasional yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Kami akan mengembangkan kasus ini untuk mengetahui seluruh pihak yang terlibat dalam rantai perdagangan ilegal tersebut,” tegas Ipunk.

Bagikan
Sumber: detikmanado.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks