Di tengah kerumunan wartawan, Reza tampak bingung dan bertanya, “Semua yang di sana itu wartawan, bang?” kepada media ini. Ia mengaku baru bekerja di kapal MV. Silver Island kurang dari sebulan setelah naik dari Madura.
“Saya naik dari Madura. Kerja belum genap sebulan,” ucapnya lirih.
Yang lebih memilukan, Reza belum bisa memberi kabar kepada keluarganya di Flores. Seluruh handphone para ABK disita petugas. Terakhir ia menghubungi istrinya yang baru saja menjalani operasi amputasi kaki akibat penyakit diabetes. “Keluarga belum tahu ditangkap. Terakhir berkabar dengan keluarga setelah istri amputasi kaki akibat penyakit diabetes,” bebernya.
Saat ditangkap oleh Kapal Pengawas (KP) Orca 04, kondisi laut sedang tidak bersahabat. “Waktu penangkapan sore itu gelombang di laut cukup besar. Sehingga beberapa bagian lambung kapal penyok,” tuturnya.
Modus Pelaku: Ikan Napoleon Disembunyikan di Palka Rahasia
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), dalam konferensi pers menjelaskan bahwa kapal MV. Silver Island berangkat dari Sumenep, Jawa Timur pada 26 Mei 2026. Hasil pemeriksaan oleh KP Orca 04 menemukan muatan ikan Napoleon dalam jumlah besar tanpa izin resmi dari pemerintah Indonesia.
“Kapal ini mengangkut ikan hidup. Hasil pemeriksaan jelas, terdapat Napoleon dalam jumlah besar, tidak ada izinnya, dan kuotanya pun tidak ada,” ungkap Ipunk.
Upaya mengelabui petugas pun terungkap. Ikan Napoleon tersebut tidak ditempatkan di palka biasa, melainkan di ruang tersembunyi yang sulit dijangkau. “Napoleon ini ditempatkan di palka kapal yang tidak biasa, yaitu di bagian yang sulit dimasuki petugas pemeriksa. Bahkan pintunya rahasia dan harus melalui gudang spare part mesin kapal,” jelas Ipunk.
Negara Nyaris Kehilangan Rp16 Miliar, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara
Dari operasi ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp16 miliar. Angka tersebut dihitung dari nilai muatan ikan Napoleon serta potensi penerimaan negara dari pajak dan non-pajak yang seharusnya dibayarkan.
Atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Mereka terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
“Kasus ini akan kami lanjutkan ke proses hukum. Kami akan mendalami dan mengembangkannya sesuai dengan temuan-temuan yang ada,” tegas Ipunk.