SULAWESI UTARA — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyidik telah mengantongi informasi mengenai keterlibatan perusahaan jasa pengurusan transportasi (freight forwarder) lain dalam skandal importasi yang menjerat enam tersangka sebelumnya. Ali Susanto dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 17 Juni, tetapi tidak hadir dengan alasan agenda kegiatan lain.
Ali Susanto Mangkir, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
"Terkait dengan pemanggilan dari pihak PT Infinity memang kami mendapatkan informasi bahwa praktik-praktik pengaturan importasi barang ini tidak hanya dilakukan oleh PT BR," kata Budi kepada wartawan, Selasa (23/6).
Budi menegaskan penyidik akan kembali memanggil Ali Susanto. Namun, ia belum merinci jadwal pemeriksaan ulang tersebut. "Nanti untuk jadwal pemeriksaannya kapan kami pasti akan sampaikan ke teman-teman," ujarnya.
Kronologi Kasus: OTT Februari hingga Penetapan Tersangka Baru
Skandal ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 4 Februari lalu. Enam orang langsung ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-2026, Rizal. Lima lainnya adalah Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel P2 DJBC), Orlando Hamonangan (Kasi Intel DJBC), John Field (pemilik PT Blueray), Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR), dan Dedy Kurniawan (Manager Operasional PT BR).
KPK menduga pemufakatan jahat telah direncanakan sejak Oktober 2025. Orlando dan Sisprian disebut bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan mengatur jalur importasi barang yang masuk ke Indonesia. Modusnya diduga melibatkan pengaturan dokumen dan jalur kepabeanan untuk kepentingan tertentu.
Budiman Bayu Prasojo Jadi Tersangka Gratifikasi
Belum lama ini, KPK kembali mengumumkan tersangka baru: Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo (BBP). Ia ditangkap di kantor pusat DJBC, Jakarta Timur, pada Kamis, 26 Februari. Budiman diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai serta para importir sejak November 2024.
Atas perbuatannya, Budiman dijerat dengan Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KPK masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Peran Freight Forwarder dalam Rantai Suap
Keterlibatan PT Infinity International memperkuat dugaan KPK bahwa praktik pengaturan barang impor tidak hanya dilakukan oleh satu perusahaan. Perusahaan jasa freight forwarder diduga menjadi perantara antara importir dan oknum pejabat Bea Cukai untuk melancarkan proses kepabeanan dengan imbalan sejumlah uang.
Penyidik kini fokus menelusuri aliran dana dan dokumen yang menghubungkan PT Infinity International dengan para pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemanggilan Ali Susanto menjadi kunci untuk membuka lebih banyak fakta mengenai praktik ini.