SULAWESI UTARA — PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) akan mengawasi aliran devisa hasil ekspor (DHE) komoditas sumber daya alam strategis hingga dana kembali masuk ke Indonesia, dengan tata kelola baru berlaku 1 Januari 2027. Pengawasan dilakukan lewat pencocokan data perdagangan, dari kontrak jual beli hingga penerimaan pembayaran. Langkah ini menyasar praktik transfer pricing dan under-invoicing yang selama ini menggerus nilai transaksi ekspor.
Jakarta — Direktur Utama DSI Luke Mahony menyatakan pihaknya akan menelusuri seluruh rangkaian transaksi ekspor, bukan hanya saat komoditas keluar dari wilayah Indonesia. Pemeriksaan mencakup kontrak penjualan, pengiriman barang ke negara tujuan, sampai dana hasil ekspor dipulangkan ke dalam negeri.
Menurut Luke, pengawasan itu merupakan bagian dari penerapan tata kelola ekspor SDA strategis yang mulai berlaku pada 1 Januari 2027. DSI memastikan ada kesesuaian antara nilai perdagangan, barang yang dikirim, dan devisa yang masuk.
"Kami menelusuri seluruh proses, mulai dari saat komoditas meninggalkan wilayah Indonesia hingga mencapai tujuan akhirnya dan pemulangan dana hasil ekspor," kata Luke dalam sosialisasi kebijakan DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis di Jakarta, dikutip Sabtu (7/11/2026).
Cara DSI Mencocokkan Data Ekspor
DSI mengintegrasikan informasi perdagangan yang sudah tersedia di sistem kementerian dan lembaga. Data yang dipakai meliputi harga, volume, kualitas komoditas, serta klasifikasi barang berdasarkan kode Harmonized System (HS).
Dokumen kontrak dan faktur perdagangan ikut diperiksa untuk memastikan konsistensi informasi transaksi. Pencocokan data menjadi kunci menelusuri hubungan antara nilai barang yang diekspor dan pembayaran yang diterima perusahaan.
Pemeriksaan tidak berhenti di pintu keluar barang. Setelah proses kepabeanan selesai dan dana dipulangkan, DSI melakukan pemeriksaan lanjutan dengan metodologi independen berbasis data pasar. Jika ada selisih antara dokumen perdagangan dan informasi transaksi, eksportir diminta memberi penjelasan.
Portal NADI dan Peran di Sistem Kepabeanan
Seluruh pengawasan berjalan melalui portal digital NADI yang dikembangkan DSI sejak akhir September 2026. Sistem itu memungkinkan pemeriksaan dokumen sebelum kepabeanan (pre-clearance) sekaligus pencocokan data setelah ekspor berlangsung.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, DSI berperan sebagai perantara tunggal ekspor SDA strategis. DSI memeriksa dokumen kontrak, rancangan pemberitahuan ekspor barang (PEB), dan dokumen transaksi sebelum diteruskan ke sistem kepabeanan.
"Perlu ditegaskan seluruh penyiapan dan pengiriman dokumen dilakukan secara real time secara digital melalui portal DSI atau sistem NADI yang terhubung langsung dengan CEISA di Ditjen Bea Cukai dan SINSW," kata Airlangga.
Meski ikut mengawasi aliran devisa, kewajiban pemenuhan ketentuan DHE tetap melekat pada eksportir. Pemeriksaan dan pelayanan kepabeanan juga masih dijalankan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai kewenangannya.
Aturan Penempatan Devisa yang Harus Dipatuhi Eksportir
Pemerintah mewajibkan eksportir sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan menempatkan seluruh devisa hasil ekspor ke sistem keuangan Indonesia melalui rekening khusus. Ketentuan umum meminta penempatan 100 persen DHE SDA nonmigas selama minimal 12 bulan.
Sektor migas mendapat perlakuan berbeda, yakni penempatan paling sedikit 30 persen selama tiga bulan. Pemerintah juga menyiapkan ketentuan khusus bagi eksportir pertambangan yang memenuhi persyaratan tertentu.
Bagi eksportir, masa transisi menuju 2027 jadi waktu untuk merapikan dokumen kontrak dan faktur agar nilai barang yang dikirim sejalan dengan devisa yang dipulangkan. Bagi negara, pencocokan data lintas sistem ini menentukan seberapa besar devisa SDA yang benar-benar tinggal di dalam negeri.