SULAWESI UTARA — Menteri Perdagangan Budi Santoso mengumumkan bahwa masa transisi pengalihan ekspor akan dimulai pada 1 Juni 2026. Selama periode ini, seluruh eksportir yang sudah ada (eksisting) tetap bisa beraktivitas seperti biasa, namun wajib melaporkan setiap kegiatan ekspornya ke PT DSI.
"Semua masih normal sampai 31 Desember 2026. Mengajukan persetujuan ekspor (PE) ya boleh. Baru nanti setelah tanggal 1 Januari 2027, ekspor hanya dilakukan oleh PT DSI," ujar Budi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026).
Tiga Aturan Baru dan Skema DMO yang Fleksibel
Kemendag telah menerbitkan tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur teknis ekspor komoditas tersebut. Ketiganya adalah Permendag Nomor 15 Tahun 2026 tentang ekspor batu bara, Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tentang ekspor CPO, dan Permendag Nomor 17 Tahun 2026 tentang ekspor ferro alloy.Budi menegaskan, skema pengalihan ini tidak serta-merta menghilangkan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Hanya saja, pemenuhan DMO tidak lagi dibebankan semata-mata kepada eksportir. Produsen dan BUMN lain juga bisa mendapat alokasi DMO, termasuk untuk distribusi Minyakita.
"Tidak mesti eksportir yang memproduksi, karena eksportir kan kadang juga bukan produsen. Ya, itu yang dimaksud pengalihan itu seperti itu," tambah Budi.
Hak Ekspor 11 Juta Ton CPO Masih Berlaku
Salah satu poin krusial dalam masa transisi adalah keberadaan hak ekspor CPO yang masih tersisa sekitar 11 juta ton. Budi memastikan hak ekspor tersebut tetap berlaku dan bisa digunakan oleh eksportir eksisting hingga 31 Desember 2026.Skema hak ekspor saat ini masih menggunakan ketentuan lama, yaitu setiap ekspor 4 ton CPO, eksportir diwajibkan memenuhi 1 ton DMO. Namun dalam praktiknya, banyak perusahaan yang menumpuk hak ekspor karena tidak langsung melakukan ekspor setelah memenuhi kewajiban DMO.
"Kadang perusahaan itu sering ekspor tetap DMO. Karena dia mempunyai tabungan, ya sewaktu-waktu bisa dia gunakan. Jadi, itu tujuannya salah satunya ya bahwa mereka siap ekspor sewaktu-waktu sudah punya DMO," tutur Budi.
Setelah 1 Januari 2027, seluruh hak ekspor dan sistem perdagangan komoditas ini akan beralih sepenuhnya ke PT DSI. Pemerintah berjanji akan merinci mekanisme teknis pengalihan tersebut dalam aturan turunan lebih lanjut.