SULAWESI UTARA — Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memuat rinci peran masing-masing tersangka dan aliran dana. Menurut Budi, aliran dana yang mengarah kepada Sudewo telah dijelaskan secara gamblang di persidangan. "Publik tentunya sudah bisa mencermati secara utuh bagaimana konstruksi perkara itu disajikan oleh JPU," ujar Budi di Jakarta, Selasa (16/6/2026).
Klaim Pencatutan Nama dan Isi Dakwaan
Sudewo sebelumnya menyatakan namanya muncul dalam proses penyidikan tanpa sepengetahuannya. Ia menduga ada pihak yang sengaja mencatut namanya untuk memperkuat konstruksi perkara. Klaim ini disampaikan Sudewo melalui kuasa hukumnya, bersamaan dengan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK menolak keras tuduhan tersebut. Lembaga antirasuah itu menegaskan penyusunan surat dakwaan berdasarkan alat bukti yang cukup dan telah melalui mekanisme gelar perkara yang ketat. "Tidak mungkin sebuah nama dimasukkan dalam surat dakwaan tanpa bukti yang kuat," tegas Budi.
Modus Dugaan Pemerasan Perangkat Desa
Dalam surat dakwaan, kasus ini bermula dari praktik jual-beli jabatan kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Pati. Sejumlah calon perangkat desa diminta menyetorkan uang kepada oknum pejabat agar lolos seleksi. Total nominal yang beredar diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
JPU mendakwa Sudewo bersama-sama dengan beberapa pejabat lain di lingkungan Pemkab Pati. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Respons Publik dan Agenda Sidang Selanjutnya
KPK mengimbau publik tidak terprovokasi oleh pernyataan sepihak dari pihak tersangka. Masyarakat diminta mengikuti proses persidangan secara objektif dengan mencermati fakta hukum yang terungkap di ruang sidang. "Jangan dulu mengambil kesimpulan sebelum semua alat bukti diuji di persidangan," kata Budi.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan telah digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pekan lalu. Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa. Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi yang menyita perhatian publik di Jawa Tengah karena melibatkan kepala daerah aktif yang dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).