Pencarian

Potensi Pajak Pertamina Tembus Rp500 Triliun per Tahun, DJP Uji Coba Model Pengawasan Baru

Selasa, 14 Juli 2026 • 09:57:31 WIB
Potensi Pajak Pertamina Tembus Rp500 Triliun per Tahun, DJP Uji Coba Model Pengawasan Baru
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan potensi pajak Pertamina mencapai Rp500 triliun per tahun dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/7).

Skema Baru: Dari Pemeriksaan ke Pencegahan

SULAWESI UTARA — Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, besaran potensi itu didukung oleh prospek pertumbuhan pendapatan serta deretan investasi dan ekspansi bisnis Pertamina. “Kalau revenue-nya stabil, setidaknya antara Rp400-500 triliun setahun. Karena kita melihat banyak sekali pengembangan bisnis, investasi yang dilakukan Pertamina,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/7).

Alih-alih hanya mengandalkan pemeriksaan saat masalah pajak sudah terjadi, DJP kini menerapkan pendekatan baru. Skema ini menitikberatkan pada komunikasi awal, transparansi data, dan mitigasi risiko sejak perencanaan bisnis.

Tax Compliance Framework: Mitra, Bukan Lawan

Implementasi skema ini ditandai dengan penandatanganan Tax Compliance Framework (TCF) antara DJP dan Pertamina. Lewat kerangka ini, Pertamina wajib membuka informasi soal investasi dan ekspansi bisnis mereka lebih awal kepada otoritas pajak.

“Intinya adalah tidak ada lagi sudden surprise, apabila ternyata ada transaksi akibat investasi yang tidak diketahui oleh Direktur Regional Pajak, dan kemungkinan lupa dilaporkan oleh Direksi Pertamina,” jelas Bimo.

Dengan begitu, perbedaan persepsi atau kelalaian pelaporan bisa diminimalkan sejak awal. DJP berharap model ini menekan biaya kepatuhan dan meminimalkan potensi sengketa pajak di kemudian hari.

Setelah Pertamina, Giliran Pelindo dan PLN

Keberhasilan uji coba di Pertamina akan menjadi cetak biru bagi BUMN lain. DJP berencana memperluas penerapan skema cooperative compliance ke PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan PT PLN (Persero) dalam waktu dekat.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Pertamina atas komitmen dan keterbukaannya menjadi mitra pertama. Dengan dukungan Tax Control Framework dan integrasi data, risiko perpajakan dapat diidentifikasi lebih dini sehingga memberikan kepastian hukum,” kata Bimo.

Langkah ini menjadi sinyal perubahan paradigma pengawasan pajak di Indonesia: dari pendekatan represif menjadi kolaboratif. Jika berhasil, potensi penerimaan negara dari sektor energi dan infrastruktur bisa melonjak signifikan dalam beberapa tahun ke depan.

Bagikan
Sumber: ntvnews.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks