Pencarian

KPK Usul Pembatasan Biaya Kampanye dan Transaksi Tunai untuk Tekan Politik Uang

Sabtu, 18 Juli 2026 • 18:11:01 WIB
KPK Usul Pembatasan Biaya Kampanye dan Transaksi Tunai untuk Tekan Politik Uang
KPK mendorong pengesahan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal untuk menekan praktik politik uang dalam pemilu.

SULAWESI UTARA — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, tingginya biaya pemenangan pemilu menciptakan tekanan ekonomi-politik bagi kandidat. Kondisi itu memicu kecenderungan mencari pendanaan dari sumber tidak transparan yang berisiko koruptif.

"Temuan KPK menunjukkan bahwa besarnya biaya pemenangan pemilu mendorong kandidat melakukan tindakan koruptif baik sebelum maupun setelah menjabat," kata Budi dalam keterangan resmi, Sabtu (18/7/2026).

Biaya Kampanye Tinggi Picu Ketergantungan Dana Bermasalah

KPK menilai sistem pembiayaan politik saat ini belum memiliki batasan yang efektif. Akibatnya, kandidat harus mengeluarkan dana besar untuk memperoleh dukungan politik dan menjalankan kampanye.

Budi menjelaskan, tekanan ekonomi-politik itu mendorong calon kepala daerah maupun legislatif mencari alternatif pendanaan dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu. Pola ini, menurut KPK, menjadi pintu masuk praktik suap dan gratifikasi.

"Ketika kandidat harus mengeluarkan dana besar untuk memperoleh dukungan politik dan menjalankan kampanye, muncul kecenderungan mencari sumber pendanaan yang tidak transparan dan berisiko berasal dari praktik koruptif," ujar Budi.

RUU PTUK dan Pengawasan Aliran Dana Jadi Prioritas

Untuk menekan praktik politik uang, KPK mendorong dua instrumen utama. Pertama, pengesahan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) yang membatasi penggunaan uang tunai dalam jumlah besar. Kedua, peningkatan pengawasan terhadap aliran dana politik oleh lembaga terkait.

"Untuk menekan praktik politik uang, KPK mendukung pengesahan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) serta peningkatan pengawasan terhadap aliran dana politik," tegas Budi.

Langkah ini dinilai penting untuk memutus rantai pendanaan gelap yang kerap tidak terdeteksi dalam sistem pelaporan dana kampanye. Transaksi nontunai diyakini dapat meninggalkan jejak digital yang memudahkan audit.

Bagikan
Sumber: nasional.sindonews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks