SEOUL — Pejabat kebijakan keuangan digital FSC, Yoo Yong-jun, menyatakan regulator tengah mengevaluasi kemungkinan penerapan mekanisme market-making untuk memperbaiki efisiensi dan stabilitas pasar aset digital. Pernyataan itu disampaikan dalam acara The Bridge Summit 2026 di Seoul pada 28 September.
Market-making adalah praktik ketika pelaku profesional secara berkelanjutan memasang penawaran beli dan jual guna menyediakan likuiditas serta menekan fluktuasi harga. Mekanisme itu lazim di pasar saham global, tetapi di Korea Selatan aktivitas serupa di pasar aset virtual masih tergolong praktik perdagangan tidak wajar berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual.
Lonjakan JPYC di Upbit Picu Kajian Ulang
Stablecoin berbasis yen Jepang, JPYC, mulai diperdagangkan di Upbit pada 17 September dengan harga acuan sekitar 8,81 won per token. Tekanan beli di tengah keterbatasan pasokan mendorong harganya melonjak hingga sekitar 37,6 won dalam perdagangan harian, lebih dari empat kali lipat harga acuan.
Pasokan JPYC saat itu masih terkonsentrasi pada jaringan tertentu, padahal aset tersebut telah beredar melalui sejumlah jaringan blockchain. Kondisi ini menunjukkan persoalan utama bukan pada karakteristik token, melainkan pada struktur likuiditas dan ketersediaan aset di pasar Korea Selatan.
Data yang disampaikan melalui kantor seorang anggota parlemen di Komite Kebijakan Majelis Nasional mencatat 21.219 investor membeli JPYC dengan harga sedikitnya 10 persen di atas harga acuan hingga 21 September. Total nilai pembelian mencapai sekitar 259,9 miliar won.
Ribuan Investor Masih Menahan Kerugian Belum Terealisasi
Sebanyak 11.449 investor membeli JPYC pada kisaran tiga hingga empat kali lipat harga acuan, sementara 2.574 investor lain membeli di harga empat kali lipat atau lebih. Hingga 21 September, 3.792 investor masih memegang token yang dibeli pada harga tinggi tersebut.
Rata-rata kerugian yang belum terealisasi diperkirakan sekitar 1,33 juta won per investor, dengan total mencapai sekitar 5,03 miliar won. Yoo menilai kasus tersebut memperkuat kebutuhan mengevaluasi sistem pengawasan pasar, terutama setelah muncul keluhan dari pengguna yang merugi akibat lonjakan harga dalam waktu singkat.
Fungsi Inti Bursa Berpotensi Beralih ke Pengawasan Publik
Selain membahas market-making, FSC mengisyaratkan perubahan lebih luas terhadap struktur pengawasan bursa aset digital. Sejumlah fungsi inti bursa yang selama ini dijalankan lewat pengaturan mandiri berpotensi dialihkan ke sistem pengawasan publik yang lebih ketat.
Fungsi tersebut meliputi eksekusi pesanan, evaluasi pencatatan aset, serta pemantauan transaksi yang dianggap tidak wajar. Regulator juga mempertimbangkan pengetatan aturan bagi pemegang saham utama dan jajaran manajemen bursa, peningkatan tata kelola perusahaan, pengendalian konflik kepentingan, serta regulasi yang disesuaikan dengan ukuran dan cakupan bisnis masing-masing operator.
Sebagai salah satu negara dengan aktivitas perdagangan aset kripto terbesar di Asia, langkah Korea Selatan membentuk sistem market-making yang legal dan transparan berpotensi menjadi referensi bagi negara lain di kawasan. Kerangka regulasi itu dapat menjadi bahan perbandingan dalam menyusun pengawasan aset digital, khususnya terkait likuiditas, perlindungan investor, dan stabilitas pasar.