BITUNG — Pemkot Bitung resmi mengoperasikan kanal pengaduan berbasis WhatsApp bernama Lapor Pak Wali. Layanan ini dirancang untuk mempermudah warga menyampaikan keluhan, aspirasi, maupun laporan terkait pelayanan publik tanpa harus mengantre di kantor kelurahan atau dinas.
Mekanisme pengaduan cukup sederhana. Warga cukup menyimpan nomor kontak resmi yang telah disediakan Pemkot, lalu mengirimkan pesan teks, foto, atau video sesuai format yang ditentukan. Setiap laporan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas (Satgas) yang telah dibentuk di tingkat kota.
Nomor Kontak dan Cara Melapor
Pemkot Bitung telah mengumumkan nomor WhatsApp khusus yang terintegrasi dengan sistem pengaduan. Masyarakat diimbau mencatat nomor tersebut dan menyimpannya di ponsel masing-masing. Setiap laporan wajib menyertakan identitas pelapor, lokasi kejadian, dan deskripsi masalah agar bisa diproses cepat.
Jenis Pengaduan yang Bisa Dilaporkan
Lapor Pak Wali menerima berbagai kategori laporan, mulai dari infrastruktur rusak, pelayanan publik yang lambat, hingga masalah sosial di lingkungan RT/RW. Pemkot menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Kanal ini menjadi alternatif bagi warga yang selama ini kesulitan mengakses layanan pengaduan konvensional. Dengan basis WhatsApp, warga dari kelurahan mana pun di Bitung bisa melapor kapan saja tanpa terkendala jarak dan jam kerja.
Target: Semua Laporan Tertangani dalam 1x24 Jam
Pemkot Bitung menargetkan setiap laporan yang masuk melalui Lapor Pak Wali bisa mendapatkan respons awal dalam waktu 1x24 jam. Tim Satgas akan mengklasifikasikan laporan berdasarkan urgensinya, mulai dari yang membutuhkan penanganan darurat hingga yang bersifat administratif.
Inovasi ini merupakan langkah lanjutan Pemkot Bitung dalam memperkuat transformasi digital pelayanan publik. Sebelumnya, beberapa layanan administrasi kependudukan juga telah dialihkan ke sistem daring untuk mengurangi antrean di kantor kecamatan.