BITUNG — Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Tanjung Merah Elsje Lengkong mengungkapkan, pihak perusahaan tidak mampu memberikan kepastian saat diminta langsung oleh Walikota Bitung dalam rapat tertutup.
"Hasil dari rapat adalah Penasehat Hukum dan Wakil Direktur PT Futai Sulawesi Utara belum bisa memberikan jaminan untuk tidak melakukan pencemaran udara di Tanjung Merah saat produksi nanti," ucap Elsje.
Walikota Ambil Alih: Perusahaan Tak Boleh Produksi
Dengan tidak adanya jaminan dari manajemen PT Futai, Walikota Bitung langsung mengambil sikap tegas. Perusahaan dilarang menjalankan aktivitas produksi sampai ada kejelasan dan kesepakatan baru.
"Karena pihak perusahaan belum bisa mengambil keputusan, maka tidak ada kesepakatan yang terjadi. Namun, PT Futai tidak boleh beroperasi sementara waktu," kata Elsje menirukan keputusan orang nomor satu di Bitung itu.
Warga Sudah Lama Terdampak, Minta Perusahaan Patuh
Elsje menambahkan, masyarakat Tanjung Merah sudah terlalu lama menanggung dampak aktivitas perusahaan. Warga berharap PT Futai menghormati arahan Walikota yang dinilai sudah berpihak pada kepentingan lingkungan dan kesehatan warga.
"Mengingat pihak perusahaan beberapa kali kesempatan mereka selalu tidak patuhi, maka harapkan perusahaan agar menghormati keputusan Walikota," tambahnya.
Metode Atasi Bau Sudah Ada, Tapi Perusahaan Ogah Jalan?
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Bitung Merianti Dumbela mengakui, sebenarnya ada metode teknis untuk mengurangi bau menyengat yang kerap dikeluhkan warga saat pabrik beroperasi. Namun, semua kembali pada kemauan pihak perusahaan.
"Saya kira sudah ada metode untuk menghilangkan bau menyengat saat berproduksi. Tapi, semua itu tergantung pihak perusahaan. Apakah mau menjalankan atau tidak," tukasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PT Futai Sulawesi Utara terkait keputusan Walikota Bitung dan tuntutan warga Tanjung Merah.