Pencarian

DJP Mulai Kirim Email Tagihan ke Wajib Pajak, Imbau Waspada Domain Palsu @pajak.go.id

Kamis, 09 Juli 2026 • 20:22:31 WIB
DJP Mulai Kirim Email Tagihan ke Wajib Pajak, Imbau Waspada Domain Palsu @pajak.go.id
DJP resmi mengirim email tagihan pajak kepada wajib pajak dengan domain resmi @pajak.go.id.

SULAWESI UTARA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengirimkan surat elektronik (email) pengingat kepada seluruh wajib pajak yang tercatat memiliki tunggakan. Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-39/PJ.09/2026 yang diterbitkan Kamis, 9 Juli 2026.

Domain Resmi dan Modus Penipuan yang Mengintai

DJP menegaskan bahwa email resmi hanya dikirim dari alamat dengan domain @pajak.go.id. Wajib pajak diminta mencermati alamat pengirim sebelum mengklik tautan atau membalas pesan.

"Email tersebut merupakan bentuk komitmen DJP dalam membantu penyelesaian administrasi perpajakan wajib pajak agar berjalan lancar dan tanpa kendala," demikian bunyi pengumuman tersebut. DJP juga memperingatkan bahwa email dari domain lain, seperti @gmail.com atau @yahoo.com, patut dicurigai sebagai upaya phishing.

Tata Cara Pelunasan Lewat Coretax dan MPN-G2

Wajib pajak yang menerima pemberitahuan diminta segera melunasi tunggakan melalui aplikasi Coretax DJP. Langkah pertama adalah membuat kode billing pada menu pembayaran tagihan pajak.

Kode billing tersebut dapat dibayarkan melalui teller bank, ATM, mobile banking, internet banking, atau platform e-commerce yang telah terintegrasi dengan sistem MPN-G2. DJP juga menyediakan buku panduan daring yang memuat tahapan lengkap dari pembuatan kode billing hingga konfirmasi pembayaran.

Konsekuensi Hukum dan Imbauan Antisipatif

DJP mengingatkan bahwa keterlambatan pelunasan tunggakan dapat menimbulkan sanksi administratif sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. "Menunda pelunasan atas tagihan pajak dapat menimbulkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tulis DJP dalam pengumuman resmi.

Selain itu, DJP kembali mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan institusi tersebut. DJP menegaskan seluruh layanan perpajakan diberikan tanpa biaya, tidak pernah meminta pembayaran ke rekening pribadi, serta tidak mengirimkan tautan di luar situs resmi pemerintah.

Latar Belakang: Piutang Pajak dan Efektivitas Administrasi

Langkah pengiriman email massal ini merupakan bagian dari strategi DJP memperbaiki rasio kepatuhan wajib pajak. Data internal Kementerian Keuangan mencatat piutang pajak terus membengkak setiap tahun, dengan sebagian besar tunggakan berasal dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang belum sepenuhnya terdigitalisasi.

Dengan sistem pengingat elektronik, DJP berharap risiko keterlambatan pembayaran dapat diminimalkan tanpa harus menunggu surat tagihan fisik yang memakan waktu dan biaya pengiriman. Kebijakan ini juga sejalan dengan transformasi layanan perpajakan berbasis digital yang tengah didorong sejak 2024.

Bagikan
Sumber: voi.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks