SULAWESI UTARA — Pajak progresif di Jakarta tidak membedakan jenis bahan bakar kendaraan. Baik mobil bensin maupun mobil listrik, keduanya tetap dihitung dalam satu urutan kepemilikan yang sama. Artinya, jika Anda memiliki satu Avanza dan satu BYD Atto 1, kendaraan kedua akan dikenakan tarif progresif meskipun mobil listrik saat ini mendapat keringanan.
Mengutip laman Bapenda Jakarta, kendaraan listrik masuk dalam hitungan urutan kepemilikan progresif. Namun, Pemprov DKI Jakarta masih memberikan insentif sehingga PKB mobil listrik dibebaskan alias gratis. Artinya, meski kena hitungan progresif, pajak mobil listrik kepemilikan kedua tetap nol rupiah.
Simulasi Pajak: Avanza Pertama, BYD Atto 1 Kedua
Jika Toyota Avanza 1.5 G CVT tercatat sebagai kendaraan pertama, hitungannya sebagai berikut:
- PKB Avanza: Rp 225,75 juta x 2% = Rp 4,515 juta
- SWDKLLJ: Rp 143 ribu
- Total pajak Avanza: Rp 4,658 juta per tahun
Sementara BYD Atto 1 STD sebagai kendaraan kedua:
- PKB BYD: Rp 240,45 juta x 3% x 0 (insentif) = Rp 0
- SWDKLLJ: Rp 143 ribu
- Total pajak BYD: Rp 143 ribu per tahun
Total pajak kedua mobil: Rp 4,801 juta per tahun.
Simulasi Pajak: BYD Atto 1 Pertama, Avanza Kedua
Jika urutan kepemilikan dibalik, biaya tahunan langsung membengkak. BYD Atto 1 sebagai kendaraan pertama:
- PKB BYD: Rp 240,45 juta x 2% x 0 (insentif) = Rp 0
- SWDKLLJ: Rp 143 ribu
- Total pajak BYD: Rp 143 ribu per tahun
Avanza sebagai kendaraan kedua:
- PKB Avanza: Rp 225,75 juta x 3% = Rp 6,7725 juta
- SWDKLLJ: Rp 143 ribu
- Total pajak Avanza: Rp 6,9155 juta per tahun
Total pajak kedua mobil: Rp 7,0585 juta per tahun.
Selisih Rp 2,2 Juta dan Catatan Penting Insentif
Selisih antara kedua skenario mencapai Rp 2,2575 juta per tahun. Perbedaan ini murni akibat urutan kepemilikan: Avanza yang dikenakan tarif progresif 3% sebagai kendaraan kedua menghasilkan tagihan lebih besar dibanding BYD yang bebas PKB.
Perlu dicatat, hitungan di atas hanya berlaku untuk wilayah DKI Jakarta. Tarif pajak di daerah lain bisa berbeda. Selain itu, insentif kendaraan listrik bersifat sementara. Jika Pemprov DKI mencabut kebijakan ini, PKB BYD Atto 1 akan dihitung normal tanpa faktor pengali nol. Dalam skenario tersebut, BYD sebagai kendaraan pertama akan dikenakan PKB 2% dari NJKB, dan sebagai kendaraan kedua sebesar 3%.