Pencarian

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Dorong RUU Daerah Kepulauan: Biaya Geografis 382 Pulau Tak Bisa Disamakan dengan Daratan

Minggu, 30 Agustus 2026 • 00:14:32 WIB
Gubernur Sulut Yulius Selvanus Dorong RUU Daerah Kepulauan: Biaya Geografis 382 Pulau Tak Bisa Disamakan dengan Daratan
Gubernur Sulut Yulius Selvanus menerima kunjungan Pansus DPR RI untuk pembahasan RUU tentang Daerah Kepulauan di Manado, Jumat.

Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menegaskan kebijakan pembangunan dan penganggaran di wilayah kepulauan tidak bisa disamakan dengan daerah daratan lantaran adanya biaya geografis atau islandness cost yang lebih tinggi. Pernyataan itu disampaikan saat menerima kunjungan Panitia Khusus (Pansus) DPR RI untuk pembahasan RUU tentang Daerah Kepulauan di Manado, Jumat. Sulut sendiri memiliki 382 pulau dengan 57 di antaranya berpenghuni dan wilayah laut mencapai 77,69 persen dari total luas provinsi.

MANADO — Sulawesi Utara memiliki 382 pulau, dengan 57 pulau berpenghuni dan 325 pulau tidak berpenghuni. Dari jumlah tersebut, 12 di antaranya merupakan pulau kecil terluar yang berbatasan langsung dengan negara lain.

Kondisi geografis ini yang kemudian menjadi dasar Gubernur Sulut Yulius Selvanus mendorong lahirnya kebijakan pembangunan yang lebih berkeadilan bagi daerah kepulauan melalui Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan.

Biaya Pelayanan Publik di Pulau Lebih Mahal, Ini Alasannya

Yulius menjelaskan, karakteristik kepulauan memunculkan biaya tambahan yang tidak dialami daerah daratan. Biaya tersebut mencakup pembangunan dan pemeliharaan sekolah, pelayanan kesehatan, distribusi logistik, penyediaan listrik dan air bersih, hingga konektivitas transportasi antarpulau.

"Pembangunan di daerah kepulauan tidak bisa disamakan dengan pembangunan di daratan. Ada biaya geografis yang harus diperhitungkan," ujar Yulius di Manado, Jumat.

Menurutnya, indikator pembangunan yang hanya mengacu pada angka kemiskinan dan jumlah penduduk tidak cukup untuk menggambarkan realitas di lapangan.

"Jangan hanya melihat angka kemiskinan dan jumlah penduduk. Pemerintah juga harus melihat kondisi geografis dan biaya yang harus dikeluarkan untuk menghadirkan pelayanan publik kepada masyarakat di pulau-pulau," tegasnya.

Mengapa RUU Daerah Kepulauan Menjadi Kunci

Yulius menilai RUU tentang Daerah Kepulauan menjadi instrumen penting untuk memastikan negara hadir secara setara di seluruh wilayah Sulut. Ia mendorong agar pembahasan RUU tersebut menghasilkan formula penganggaran yang mengakui keberadaan biaya geografis.

"Karakteristik geografis daerah kepulauan memiliki tantangan pembangunan yang berbeda dengan wilayah daratan," kata Yulius.

Dengan luas wilayah laut mencapai 77,69 persen, Sulut menghadapi tantangan distribusi yang tidak sederhana. Setiap pengiriman logistik, tenaga medis, atau guru ke pulau-pulau membutuhkan biaya transportasi yang jauh lebih besar dibandingkan daerah yang terhubung jalur darat.

Apa Dampaknya bagi Warga di Pulau Terluar?

Tanpa pengakuan terhadap islandness cost, kesenjangan pelayanan publik antara wilayah daratan dan kepulauan berpotensi melebar. Masyarakat di 57 pulau berpenghuni bisa menghadapi keterbatasan akses pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.

Pembahasan RUU tentang Daerah Kepulauan diharapkan mampu menjawab persoalan ini dengan menghadirkan skema pendanaan yang lebih proporsional bagi provinsi kepulauan seperti Sulawesi Utara.

Follow kabarbitung.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: manado.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks