Pencarian

Cek Desil Bansos 2026 via DTSEN, Prioritas Keluarga Penerima PKH dan BPNT

Jumat, 04 September 2026 • 08:19:31 WIB
Cek Desil Bansos 2026 via DTSEN, Prioritas Keluarga Penerima PKH dan BPNT
Warga mengecek status desil keluarga melalui laman resmi DTSEN untuk memastikan prioritas penerima bansos PKH dan BPNT periode berjalan.

SULAWESI UTARA — Pemerintah menetapkan penerima bantuan sosial tidak lagi semata-mata berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), melainkan menggunakan DTSEN yang diperbarui secara berkala. Dalam sistem ini, kesejahteraan keluarga diukur melalui sepuluh kelompok pendapatan yang disebut desil.

Konsekuensinya, sebagian keluarga yang sebelumnya menerima bantuan bisa saja bergeser statusnya dan tidak lagi masuk daftar penerima. Sebaliknya, keluarga lain yang kondisinya memburuk dapat masuk ke kelompok prioritas. Di sinilah pentingnya melakukan pengecekan mandiri sebelum masa pencairan tahap berikutnya dimulai.

Desil 1–5: Di Mana Posisi Keluarga Anda?

Pembagian desil menentukan siapa yang berhak menerima bantuan dan siapa yang dianggap sudah mandiri secara ekonomi. Berikut kelompok desil yang dipakai Kemensos:

- Desil 1 (sangat miskin) — prioritas utama semua program bansos. Kelompok ini umumnya tidak memiliki pekerjaan tetap dan kesulitan memenuhi kebutuhan pokok harian. - Desil 2 (miskin) — berpenghasilan rendah, tidak memiliki tabungan, dan rentan terhadap guncangan ekonomi. - Desil 3 (hampir miskin) — tidak masuk kategori miskin ekstrem, tetapi rawan jatuh miskin jika mengalami PHK atau masalah kesehatan. - Desil 4 (rentan miskin) — kondisi ekonomi relatif stabil tetapi berisiko jatuh miskin saat terjadi guncangan mendadak. Kelompok ini masih menerima bansos reguler. - Desil 5 (mendekati sejahtera) — berada di batas aman dengan penghasilan pas-pasan. Berkesempatan menerima PBI JK atau program khusus, tetapi bukan prioritas bansos reguler.

Adapun desil 6 sampai 10 dikategorikan menengah ke atas dan tidak menjadi sasaran penerima bansos Kemensos. Perlu ditegaskan, masuk daftar desil 1–4 bukan jaminan otomatis menerima bantuan karena pemerintah juga mempertimbangkan alokasi anggaran setiap tahun.

Cara Cek Desil Melalui HP

Kemensos menyediakan dua kanal pengecekan yang bisa diakses dari ponsel, yaitu situs resmi dan aplikasi Cek Bansos. Keduanya kini cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP elektronik.

Melalui situs cekbansos.kemensos.go.id: 1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ melalui browser HP. 2. Masukkan NIK KTP 16 digit pada kolom yang tersedia. 3. Ketik kode huruf (captcha) yang muncul untuk verifikasi. 4. Klik tombol "Cari Data".

Hasil pencarian menampilkan nama, data desil, dan status bansos yang diterima. Jika kolom desil menunjukkan angka 1, 2, 3, atau 4, keluarga tersebut berada dalam kelompok prioritas bansos.

Melalui aplikasi Cek Bansos: 1. Unduh aplikasi "Cek Bansos" di Play Store (Android) atau App Store (iOS). 2. Buka aplikasi dan masuk ke menu "Cek Bansos". 3. Masukkan NIK 16 digit. 4. Klik "Cari Data".

Perhatikan pada bagian bansos BPNT atau PKH. Jika statusnya tertulis "YA", NIK tersebut terdaftar sebagai penerima. Jika tertulis "Tidak", berarti tidak masuk daftar penerima untuk periode berjalan.

Apa Arti "Masuk Desil" vs "Penerima Bansos"?

Penting dipahami, dua kondisi ini sering menimbulkan kebingungan. Keluarga yang masuk desil 1–4 berarti lolos verifikasi kesejahteraan oleh sistem dan memenuhi syarat utama. Namun data ini perlu dipadankan dengan kuota penerima yang tersedia di tingkat daerah.

Jika status bantuan di sistem menunjukkan "Tidak", padahal desil menunjukkan angka prioritas, kemungkinan besar penyaluran sudah penuh atau data belum diperbarui untuk periode tersebut. Untuk itu, masyarakat perlu memeriksa secara berkala menjelang jadwal pencairan, biasanya dilakukan setiap bulan atau per tiga bulan.

Kanal pengaduan resmi seperti Dinas Sosial kabupaten/kota atau pendamping PKH dapat dimintai klarifikasi jika ditemukan ketidaksesuaian data. Waspadai pihak yang mengaku bisa "memasukkan" nama ke daftar penerima dengan imbalan tertentu. Proses penetapan penerima tidak pernah dipungut biaya.

Follow kabarbitung.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks