Wakil Gubernur Sulawesi Utara Victor J Mailangkay menyatakan pemerintah wajib memberi perhatian kepada warga yang belum memiliki status kewarganegaraan yang jelas. Ia menegaskan penanganannya harus dilakukan secara tertib, cermat, dan berdasarkan hukum, namun tetap dengan pendekatan manusiawi. Data Imigrasi Bitung mencatat 756 orang tanpa dokumen kependudukan telah terdata.
MANADO — Wakil Gubernur Sulawesi Utara Victor J Mailangkay menegaskan pemerintah memiliki tanggung jawab memberi perhatian kepada warga yang belum memiliki status kewarganegaraan yang jelas. Pernyataan itu disampaikannya di Manado, Jumat.
Menurut Wagub, persoalan dokumen kewarganegaraan perlu ditangani secara tertib, cermat, dan berdasarkan hukum. Pada saat yang sama, pendekatannya harus tetap manusiawi.
Pemerintah, kata dia, harus memastikan setiap proses memberi jalan menuju kepastian, baik bagi masyarakat maupun bagi negara.
Posisi Strategis Sulawesi Utara dan Mobilitas Lintas Wilayah
Wagub menyoroti letak geografis Sulawesi Utara yang berada di kawasan utara Indonesia dan berbatasan langsung dengan wilayah perairan internasional. Kondisi itu menjadikan daerah ini punya mobilitas masyarakat dan interaksi lintas wilayah yang cukup tinggi.
"Kota Bitung sebagai salah satu pusat aktivitas ekonomi dan pintu gerbang perdagangan di Sulawesi Utara tentu menjadi bagian penting dalam dinamika tersebut," ujarnya.
Dinamika itu membuka banyak peluang bagi daerah. Namun menurut Wagub, kondisi tersebut juga menuntut tata kelola pemerintahan yang semakin baik.
Administrasi Kependudukan Harus Terkoordinasi Sesuai Aturan
Wagub menekankan pemerintah perlu memastikan administrasi persoalan kependudukan dan status kewarganegaraan ditangani secara tertib dan terkoordinasi. Penanganannya harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Karena itu, ketika masih terdapat masyarakat yang belum memiliki status kewarganegaraan yang jelas atau menghadapi persoalan dokumen kewarganegaraan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan perhatian," kata Wagub Victor.
Data Imigrasi Bitung: 756 Orang Tanpa Dokumen Terdata
Sebagaimana data Imigrasi Bitung yang disampaikan pada akhir Juli 2026 di Kantor Imigrasi Manado, undocumented person yang telah terdata sebanyak 756 orang.
Dari jumlah itu, warga negara Filipina yang terverifikasi sebanyak 204 orang. Sementara yang belum diverifikasi Konjen Filipina di Manado sebanyak 509 orang.
Wagub menambahkan, penanganan persoalan kependudukan dan status kewarganegaraan perlu dilakukan dengan pendekatan yang manusiawi. Setiap proses diarahkan pada kepastian status, baik bagi warga yang bersangkutan maupun bagi negara.