SULAWESI UTARA — Kuasa hukum Roy Suryo mendaftarkan permohonan praperadilan pada Senin (15/4) pekan lalu. Permohonan ini langsung ditujukan untuk menguji prosedur penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian beberapa waktu sebelumnya.
Dalam materi gugatan, Roy Suryo menilai penyidik tidak memiliki dasar hukum yang cukup saat menggeledah rumahnya. Ia mendalilkan bahwa surat perintah penggeledahan yang diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dasar Hukum Penggeledahan Dipersoalkan
Roy Suryo melalui tim kuasa hukumnya menyebut bahwa proses penggeledahan dilakukan tanpa penetapan pengadilan negeri setempat. Padahal, KUHAP secara eksplisit mensyaratkan izin ketua pengadilan untuk tindakan penggeledahan rumah.
"Klien kami meminta agar hakim praperadilan menyatakan penggeledahan terhadap rumahnya dinyatakan tidak sah dan melawan hukum," ujar salah satu kuasa hukum Roy Suryo dalam keterangannya, Selasa (23/4).
Gugatan ini menjadi buntut dari pemeriksaan Roy Suryo sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Jokowi. Ia diperiksa penyidik Bareskrim Polri setelah sebelumnya ramai mengunggah dokumen ijazah Presiden di media sosial.
Implikasi Hukum dan Langkah Selanjutnya
Jika gugatan praperadilan dikabulkan, penyidik wajib mengembalikan barang bukti yang disita saat penggeledahan. Lebih jauh, status hukum Roy Suryo dalam perkara pokok bisa ikut terpengaruh.
Dalam sistem peradilan Indonesia, praperadilan adalah mekanisme untuk menguji sah tidaknya upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Putusan hakim praperadilan bersifat final dan mengikat untuk tahap penyidikan.
Roy Suryo sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Polri pada awal April 2024. Kasus ini bermula dari unggahan Roy Suryo di media sosial yang mempertanyakan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Sidang perdana rencananya akan digelar dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.