Pencarian

Polda Sulut Gerebek Rumah Produksi Senjata Tajam Ilegal di Minahasa Utara, 1 Pemuda Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 • 13:07:01 WIB
Polda Sulut Gerebek Rumah Produksi Senjata Tajam Ilegal di Minahasa Utara, 1 Pemuda Diamankan
Petugas Polda Sulut mengamankan puluhan senjata tajam ilegal dari rumah produksi di Minahasa Utara.

MANADO — Tim Resmob Polda Sulut mengamankan seorang pria berinisial IM (21) di kediamannya yang berada di kompleks perumahan Desa Matungkas, Kabupaten Minahasa Utara, Jumat (3/7). Pelaku diduga telah menjalankan bisnis pembuatan dan penjualan senjata tajam ilegal selama kurang lebih dua tahun terakhir.

Barang Bukti: Puluhan Bilah Senjata Tajam Siap Edar

Saat penggerebekan, petugas menemukan sejumlah senjata tajam dalam berbagai kondisi. Mulai dari pisau penikam, badik, hingga panah wayer yang sudah siap edar maupun masih setengah jadi.

Selain senjata jadi, polisi juga menyita peralatan produksi seperti pelat besi, gergaji mesin, dan palu. Bahan baku lainnya yang digunakan untuk membuat senjata secara ilegal turut diamankan sebagai barang bukti.

Modus Penjualan: Pasarkan Lewat Medsos, Target Semua Kalangan

Kasubdit Jatanras Polda Sulut Kompol Arie Prakoso mengungkapkan bahwa produk senjata tajam buatan IM dijual melalui media sosial. Harga yang dipatok bervariasi, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bilah.

"Produk senjata tajam yang dibuat itu dijual melalui media sosial dengan harga berkisar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bilah, dengan menyasar berbagai kalangan," kata Kompol Arie di Manado, Rabu.

Polisi: Ini Jalur Pasokan untuk Tawuran dan Kriminal

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan pada malam hari di kompleks perumahan setempat. Hasil penyelidikan mengarahkan tim ke rumah IM.

Menurut Kompol Arie, penggerebekan ini berhasil memutus salah satu jalur pasokan senjata tajam yang kerap digunakan dalam aksi tawuran, penganiayaan, maupun tindak kriminal lainnya. "Polda Sulawesi Utara terus berupaya menekan angka tindak kekerasan di masyarakat," tegasnya.

Ancaman Hukuman: Pasal UU Darurat, Maksimal 10 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, IM dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Senjata Tajam. Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kompol Arie mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, memperjualbelikan, menyimpan, atau membawa senjata tajam di luar kepentingan yang sah. Ia juga meminta warga segera melapor ke call center 110 apabila mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar.

Bagikan
Sumber: manado.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks