Pencarian

Kejari Bolmut Musnahkan 36 Helai Pakaian dan Sajam dari Perkara Berkekuatan Hukum Tetap, Sinergi dengan Polres Diperkuat

Rabu, 26 Agustus 2026 • 14:15:01 WIB
Kejari Bolmut Musnahkan 36 Helai Pakaian dan Sajam dari Perkara Berkekuatan Hukum Tetap, Sinergi dengan Polres Diperkuat
Kejari Bolmut memusnahkan 36 helai pakaian dan sebilah senjata tajam jenis parang sebagai barang bukti perkara berkekuatan hukum tetap di halaman kantornya, Desa Boroko.

BOLMUT — Ratusan helai pakaian serta satu bilah senjata tajam jenis parang yang menjadi barang bukti perkara pidana umum kini telah dimusnahkan. Eksekusi berlangsung di halaman Kantor Kejari Bolmut, Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang, dan disaksikan langsung oleh jajaran Polres Bolmut beserta pejabat terkait.

Barang bukti yang diluluhlantakkan tersebut berasal dari sejumlah perkara yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Kotamobagu. Selain 36 helai pakaian dan sebilah parang, petugas juga memusnahkan dua buah balok kayu yang turut menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.

Mengapa Barang Bukti Wajib Dimusnahkan?

Kapolres Bolmut AKBP Andhika Fitransyah menekankan bahwa pengelolaan barang bukti tidak berhenti setelah vonis dijatuhkan. Menurutnya, tahapan pasca putusan harus tetap tertib agar tidak menimbulkan celah penyalahgunaan di kemudian hari.

"Barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap harus dikelola dan dimusnahkan secara tepat, sehingga tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan di kemudian hari," ujar Andhika dalam keterangannya.

Ia menambahkan, penegakan hukum bukan hanya soal proses penanganan perkara, tetapi juga bagaimana seluruh tahapan setelah putusan dilaksanakan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rangkaian Proses Sebelum Eksekusi

Sebelum barang bukti dimusnahkan, acara diawali dengan pembukaan dan doa yang dilanjutkan sambutan Kepala Kejari Bolmut Agus Tri Hartono. Rincian barang bukti kemudian dipaparkan oleh Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bolmut Martin Adil Riko Harefa.

Proses berlanjut dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh pejabat terkait dan para saksi. Setelah dokumen resmi ditandatangani, Kepala Kejari Bolmut bersama Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti langsung melakukan pemusnahan secara simbolis.

Komitmen Sinergi Polri dan Kejaksaan

Kehadiran Kapolres Bolmut dalam kegiatan ini dinilai sebagai bentuk dukungan nyata terhadap proses penegakan hukum yang profesional. Andhika memastikan sinergi antara Polri dan Kejaksaan akan terus diperkuat ke depan.

Hal ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Seluruh rangkaian kegiatan yang berlangsung sekitar satu jam tersebut berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Follow kabarbitung.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: tajuk.news

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks