BOLMUT — Sebanyak 36 helai pakaian, satu bilah senjata tajam jenis parang, dan dua balok kayu menjadi objek pemusnahan barang bukti yang digelar Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Rabu (26/8/2026). Rangkaian kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Bolmut, Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang, mulai pukul 10.00 Wita.
Kepala Kejaksaan Negeri Bolmut Agus Tri Hartono memimpin langsung prosesi tersebut. Sebelum barang bukti dimusnahkan, jajarannya memaparkan rincian barang bukti yang menjadi objek eksekusi. Agenda kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh pejabat terkait dan para saksi.
Sinergitas Polri dan Kejaksaan dalam Eksekusi Putusan
Kapolres Bolmut AKBP Andhika Fitransyah menegaskan keterlibatan jajarannya dalam kegiatan ini merupakan bagian dari penguatan koordinasi antaraparat penegak hukum. Ia menyebut barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap harus ditangani sesuai prosedur agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antara Polri dan Kejaksaan dalam memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujar Andhika dalam keterangannya, Rabu.
Penegakan Hukum Tidak Berhenti di Putusan Pengadilan
Andhika menekankan bahwa proses penegakan hukum tidak hanya berakhir pada tahap penyidikan atau keluarnya putusan pengadilan. Menurutnya, setiap tahapan pasca-putusan juga harus dilaksanakan secara tertib dan transparan agar dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Penegakan hukum bukan hanya tentang menangani suatu perkara, tetapi bagaimana seluruh tahapan setelah putusan dilaksanakan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Polres Bolmong Utara akan terus memperkuat sinergitas dengan Kejaksaan dalam memastikan proses hukum berjalan profesional. Hal ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat di wilayah Bolaang Mongondow Utara.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari eksekusi amar putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara pidana yang telah selesai diproses secara hukum.