MANADO — Ketua LSM RAKO Harianto Nanga SPi menilai keterbukaan dokumen pengadaan merupakan bagian penting dari akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Apalagi, proyek rehabilitasi lapangan olahraga itu memiliki nilai miliaran rupiah dan bersumber dari APBD.
Papan informasi di lokasi pekerjaan mencantumkan CV Khalif Jaya Konstruksi sebagai pelaksana. Nomor kontrak yang tertera: 006/SPK/KONS/APBD/VI/PPK-PUPRD/2026.
Namun, penelusuran terhadap informasi pengadaan di LPSE Provinsi Sulawesi Utara belum berhasil menemukan kode tender maupun dokumen hasil pemilihan penyedia untuk pekerjaan fisik tersebut.
Dokumen Apa Saja yang Diminta Dibuka
Harianto menyebut sejumlah dokumen yang menjadi perhatian pihaknya. Mulai dari kode Rencana Umum Pengadaan (RUP), kode tender atau identitas paket pengadaan, hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Daftar lainnya: dokumen pemilihan penyedia, berita acara hasil pemilihan, serta surat penunjukan penyedia barang/jasa (SPPBJ).
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses penetapan kontraktor dilakukan. Termasuk dasar pertimbangan pemerintah dalam menentukan perusahaan pelaksana.
"Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui siapa kontraktornya setelah melihat papan proyek, tetapi tidak bisa mengakses informasi mengenai bagaimana perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemenang. Dokumen pengadaannya harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Harianto.
Yang Ditemukan di LPSE: Paket Perencanaan dan Pengawasan
Penelusuran awal pada sistem pengadaan justru menemukan paket perencanaan Lapangan Olahraga KONI dengan kode tender 10109928000. Ada pula paket pengawasan rehabilitasi kawasan KONI Manado dengan kode tender 10123215000.
Kedua paket itu merupakan jasa konsultansi perencanaan dan pengawasan. Bukan pekerjaan konstruksi fisik senilai Rp 8,38 miliar yang dilaksanakan CV Khalif Jaya Konstruksi.
RAKO Minta PUPRD dan UKPBJ Buka Suara
Harianto menilai perlu ada penjelasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah (PUPRD) Provinsi Sulawesi Utara maupun UKPBJ. Yang diminta menjelaskan mekanisme pengadaan pekerjaan tersebut.
Sorotan RAKO menyangkut satu hal mendasar: bagaimana sebuah pekerjaan fisik bernilai miliaran rupiah dari APBD sudah berjalan di lapangan, sementara jejak dokumen pemilihan penyedianya tidak ditemukan di sistem pengadaan.