Pencarian

DPD RI Dorong RUU Daerah Kepulauan Sejak 2017, Kini Resmi Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 • 13:01:31 WIB
DPD RI Dorong RUU Daerah Kepulauan Sejak 2017, Kini Resmi Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPD RI resmi memasukkan RUU Daerah Kepulauan ke dalam Prolegnas Prioritas 2026 setelah diusulkan sejak 2017.

SULAWESI UTARA — Perjuangan panjang DPD RI untuk menghadirkan payung hukum bagi daerah kepulauan akhirnya menuai hasil. Sultan Bachtiar Najamudin mengungkapkan bahwa lembaganya telah konsisten mengusulkan RUU tersebut dalam setiap periode Prolegnas sejak 2017.

"Selama hampir sembilan tahun, sejak 2017, DPD RI mengusulkan RUU Daerah Kepulauan dalam setiap program legislasi nasional," kata Sultan dalam pidatonya di hadapan para pemimpin tinggi negara.

Perjuangan Panjang yang Kini Berbuah Manis

Sultan menegaskan bahwa pembahasan RUU ini bukan sekadar formalitas belaka, melainkan kebutuhan mendesak bagi masyarakat yang bermukim di wilayah kepulauan. Menurutnya, pengakuan terhadap karakteristik geografis dan sosial-budaya daerah kepulauan selama ini belum tergambar secara utuh dalam berbagai kebijakan pembangunan nasional.

"Tahun demi tahun tanpa lelah, perjuangan panjang itu kini berbuah manis. RUU tersebut telah resmi masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026," ujarnya.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR atas dimulainya pembahasan RUU tersebut. DPD RI berharap regulasi ini dapat memperkuat keadilan pembangunan dan mendorong percepatan pemerataan ekonomi di daerah-daerah kepulauan.

Keadilan Pembangunan untuk Wilayah Terluar

Masuknya RUU Daerah Kepulauan ke dalam Prolegnas Prioritas 2026 dinilai sebagai langkah strategis pemerintahan Prabowo untuk menjangkau wilayah terluar dan tertinggal. Sultan optimistis RUU itu dapat disahkan dan menjadi bagian penting dalam kebijakan pemerintah terhadap daerah kepulauan.

DPD RI, lanjut Sultan, juga terus mengawal sejumlah persoalan strategis lainnya, mulai dari otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, hingga anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Ia menegaskan pentingnya pengawasan pada sektor pajak dan pendidikan untuk memastikan pemerataan kualitas hidup antardaerah.

Optimalisasi Dana Otonomi Khusus untuk Masyarakat Adat

Dalam kesempatan itu, Sultan turut menyoroti pelaksanaan otonomi khusus di Aceh dan Papua. Ia menekankan bahwa dana otsus yang digelontorkan pemerintah harus memberikan manfaat nyata kepada masyarakat adat dan mendorong percepatan pembangunan di wilayah terluar.

"Dana otonomi khusus harus tepat sasaran, bukan hanya untuk pembangunan fisik, tetapi juga untuk pemberdayaan masyarakat adat," tegasnya.

DPD RI berkomitmen mengawal implementasi kebijakan ini agar tidak timpang dengan daerah lain. Dengan masuknya RUU Daerah Kepulauan ke Prolegnas Prioritas, pembahasan tingkat pertama bersama DPR dan pemerintah dijadwalkan bergulir pada masa sidang berikutnya. Publik menanti apakah RUU ini mampu menjawab persoalan konektivitas, harga energi, dan akses logistik yang kerap menjadi keluhan utama warga kepulauan.

Follow kabarbitung.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: voi.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks