BOLTARA — Ketua DPRD Hj. Dewi Zandra Astuti Mondo memimpin langsung rapat paripurna tersebut. Wakil Ketua DPRD Depri Pontoh dan Saiful Ambarak turut mendampingi dalam agenda penyampaian dokumen anggaran itu.
Sekretaris DPRD Boltara, Ivan Gahtan, SH., MH., membacakan surat resmi dari pemerintah daerah. Surat itu berisi pengantar rancangan KUPA dan PPAS perubahan anggaran.
Penyampaian dua dokumen ini menandai dimulainya tahapan pembahasan perubahan anggaran antara eksekutif dan legislatif. Proses ini mengacu pada siklus pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Dasar Hukum Pembahasan Anggaran Perubahan
Dalam regulasi tersebut, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan kebijakan umum perubahan anggaran beserta prioritas dan plafon anggaran sementara kepada DPRD. Tujuannya untuk dibahas dan disepakati bersama sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
"Rancangan kebijakan umum perubahan anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara perubahan disampaikan untuk dibahas dan disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD," demikian substansi surat yang dibacakan Ivan Gahtan dalam rapat paripurna.
Langkah Selanjutnya di DPRD Boltara
DPRD Boltara kini memasuki tahap pembahasan intensif setelah dokumen resmi diterima. Mekanisme ini memberi ruang bagi dewan untuk memberikan masukan dan persetujuan terhadap perubahan postur anggaran sebelum dieksekusi pemerintah kabupaten.
Proses pembahasan KUPA dan PPAS menjadi momentum pengawalan prioritas belanja daerah. DPRD memastikan program yang berjalan sesuai kebutuhan masyarakat Bolaang Mongondow Utara serta mengevaluasi realisasi anggaran berjalan.