MANADO — Normans Luntungan menyoroti mekanisme RDP yang digelar Komisi II DPRD Sulawesi Utara, Selasa (27/9/2026). Menurut dia, forum itu kehilangan fungsi pengawasan ketika anggota komisi hanya membaca dan melihat pemaparan program dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Ia menilai hasil RDP seharusnya bisa mempengaruhi isi laporan maupun perencanaan anggaran yang sudah tersusun. Kenyataannya, kata dia, dokumen yang dibahas sudah final sebelum anggota dewan sempat memberi pendapat.
“Kalau Tidak Mengubah Apa yang Sudah Tertulis, Tidak Ada Gunanya”
Normans menyampaikan kritiknya secara terbuka di hadapan peserta rapat. Ia mempertanyakan tujuan RDP jika masukan anggota komisi tidak bermuara pada perubahan substansi.
“Kita mengadakan RDP bertujuan untuk membahas evaluasi atas program kegiatan yang direncanakan. Kalau rapat seperti ini tidak mengubah apa yang sudah tertulis, sebenarnya tidak ada gunanya. Lebih baik, sebelum RDP, ada pembahasan terlebih dahulu dengan kami,” ungkap Normans.
Ia juga menyoroti kebiasaan SKPD yang hadir memaparkan program kegiatan tanpa memberi ruang bagi anggota dewan untuk menyampaikan pendapat. Menurut Normans, pola itu membuat RDP berjalan satu arah.
“Coba..! SKPD yang hadir telah memaparkan program kegiatan, namun kita Anggota Dewan hanya membaca dan melihat tetapi tidak memberikan pendapat ini sama juga tidak ada gunanya,” papar Normans.
Undangan RDP Baru Diterima Sehari Sebelum Rapat
Persoalan lain muncul dari sisi waktu. Normans menyebut undangan kepada mitra kerja baru disampaikan sehari sebelum pelaksanaan rapat. Kondisi itu, menurut dia, ikut mempengaruhi kesiapan pihak-pihak yang diundang.
Ketua Komisi II DPRD Sulut Inggrid Sondahk membenarkan ihwal keterbatasan waktu tersebut. Ia menjelaskan pihaknya baru menerima petunjuk dari pimpinan dewan dua hari sebelum rapat digelar.
“Informasi disampaikan melalui grup komunikasi dan staf diminta segera menghubungi pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait. Jadi, saya mewakili teman-teman juga. Kami baru mendapatkan undangan kemarin. Kami baru mendapat petunjuk dari pimpinan dua hari yang lalu, kemudian dimasukkan ke grup dan berkomunikasi dengan staf agar secepatnya menghubungi para pimpinan SKPD. Karena ini bagian dari APBD Induk, saya menyampaikan bahwa SKPD harus hadir langsung, sebab yang dibahas adalah APBD Induk,” terang Inggrid.
Dokumen Baru Diserahkan, Inggrid Tak Sepenuhnya Salahkan SKPD
Inggrid menilai keterlambatan penyerahan dokumen oleh mitra kerja tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada SKPD. Pemberitahuan pelaksanaan RDP yang relatif singkat menjadi salah satu penyebabnya.
Meski demikian, ia menegaskan RDP tetap kegiatan penting dan bukan forum tanpa manfaat. Inggrid mengakui pembahasan akan jauh lebih ideal jika dilaksanakan lebih awal, sebelum tahapan penetapan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
“Rapat ini bukan tidak penting, tetapi alangkah baiknya kalau kami mengadakan RDP terlebih dahulu sebelum keluar PPAS. Jadi, itu sudah disampaikan dan dibahas oleh anggota komisi,” tutup Inggrid.
Kritik dalam RDP Komisi II DPRD Sulut menyisakan pekerjaan rumah soal tata kelola jadwal dan dokumen di lingkungan dewan. Tanpa perbaikan mekanisme, forum evaluasi program dan APBD Induk berisiko berulang jadi ruang formalitas tanpa daya ubah terhadap kebijakan anggaran daerah.