SULAWESI UTARA — Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji mengusulkan sejumlah kawasan industri masuk daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam Rencana Kerja Pemerintah 2027. Usulan itu ditempuh untuk mempercepat hilirisasi dan memeratakan investasi yang selama ini masih menumpuk di Jawa. Kemenperin akan berkoordinasi lintas kementerian untuk membahas prioritas dan tahapan tindak lanjutnya.
Usulan pengembangan kawasan industri sebagai Proyek Strategis Nasional disampaikan Sarmuji dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (10/10). Menurut dia, status PSN dibutuhkan agar pembangunan kawasan industri dan percepatan hilirisasi berjalan lebih optimal.
"Pengembangan kawasan industri penting untuk diupayakan sebagai Proyek Strategis Nasional agar percepatan hilirisasi dan pembangunan industri dapat berjalan lebih optimal," ujar Sarmuji. Ia menambahkan Kemenperin akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membahas usulan dan tindak lanjutnya.
Dorongan ini muncul ketika pemerintah menargetkan hilirisasi tidak lagi berhenti di smelter nikel dan bauksit, tetapi merambah komoditas lain. Kawasan industri dipandang sebagai pintu masuk investasi yang selama ini terkonsentrasi di Pulau Jawa.
Kawasan Industri yang Sudah Beroperasi
Hingga triwulan III 2026, Kemenperin mencatat 181 kawasan industri telah beroperasi dan tersebar di sejumlah wilayah Indonesia. Kawasan-kawasan itu menampung lebih dari 12 ribu tenan atau perusahaan industri.
Realisasi investasi di kawasan industri secara kumulatif mencapai sekitar Rp 6.700 triliun, dengan serapan tenaga kerja sekitar 2,3 juta orang. Angka itu menunjukkan kawasan industri sudah menjadi tulang punggung penyerapan kerja di sektor manufaktur.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Tri Supondy menyebut penetapan PSN bakal memperkuat dukungan pemerintah terhadap kawasan yang berperan strategis bagi struktur industri nasional.
"Pengembangan kawasan industri perlu diarahkan agar mampu membangun ekosistem industri yang terintegrasi. Melalui pengusulan sebagai PSN, kami berharap percepatan pembangunan kawasan industri dapat semakin mendukung hilirisasi, menarik investasi, dan memperluas persebaran kegiatan industri di Indonesia," kata Tri.
Mengapa Butuh Status PSN
Status PSN memberi sejumlah kemudahan yang tidak dimiliki proyek biasa: percepatan perizinan, dukungan infrastruktur, hingga jaminan penyelesaian lahan dan tata ruang. Tanpa status itu, pembangunan kawasan industri kerap tersendat di tahap pembebasan lahan dan koordinasi antarinstansi.
Tri menegaskan proses pengusulan PSN perlu disertai pembahasan lintas kementerian dan lembaga. Tujuannya memastikan prioritas proyek sekaligus tahapan tindak lanjutnya, sehingga kawasan yang diusulkan benar-benar mendukung kebutuhan pembangunan industri nasional.
Pemerataan menjadi kata kunci. Sarmuji menyebut pengembangan kawasan industri mampu menumbuhkan pusat-pusat ekonomi baru, menciptakan lapangan kerja berkualitas, dan menambah nilai tambah bagi perekonomian daerah.
RUU Kawasan Industri Jadi Payung Hukum
Selain jalur PSN, Kemenperin memperkuat landasan regulasi lewat pembahasan Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri. RUU ini merupakan inisiatif DPR dan telah masuk Program Legislasi Nasional 2026.
Regulasi tersebut diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola kawasan industri. Sejumlah persoalan yang ingin diselesaikan lewat RUU ini mencakup aspek perizinan, lahan dan tata ruang, penyediaan infrastruktur, keamanan, hingga pengelolaan lingkungan.
Bagi pelaku usaha, dua jalur itu saling melengkapi. Status PSN mempercepat eksekusi proyek, sementara RUU Kawasan Industri menyediakan payung hukum jangka panjang yang lebih rapi.
Kemenperin menempatkan pengembangan kawasan industri sebagai instrumen utama memperkuat daya saing industri nasional. Jika usulan PSN dan RUU Kawasan Industri berjalan seiring, ekosistem industri diharapkan lebih terintegrasi, investasi lebih mudah masuk, dan pembangunan industri lebih merata ke seluruh wilayah.