SULAWESI UTARA — India resmi menghentikan penyelidikan antisubsidi terhadap impor kaca polos bening (Clear Float Glass/CFG) asal Indonesia tanpa mengenakan bea masuk imbalan. Keputusan yang tertuang dalam laporan hasil akhir DGTR India pada 28 September 2026 itu membuka ruang bagi eksportir nasional mempertahankan akses pasar di tengah nilai ekspor CFG yang sudah menembus US$ 156,35 juta.
Direktorat Jenderal Trade Remedies (DGTR) Kementerian Perdagangan dan Industri India menetapkan penghentian penyelidikan melalui final findings yang diterbitkan pada 28 September 2026. Penyelidikan antisubsidi terhadap produk CFG asal Indonesia sendiri dimulai pada 29 September 2025.
Sejak awal proses, Kementerian Perdagangan RI melalui Direktorat Pengamanan Perdagangan aktif menyampaikan pembelaan. Pemerintah Indonesia memberikan tanggapan atas persoalan subsidi yang menjadi perhatian otoritas India, termasuk informasi yang dibutuhkan selama penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Koordinasi dilakukan bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia di New Delhi, Atase Perdagangan RI di New Delhi, kuasa hukum, asosiasi industri, dan pelaku usaha.
Pangsa Impor 3,4 Persen di Bawah Ambang Batas 4 Persen
Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag, Reza Pahlevi Chairul, menjelaskan bahwa pangsa impor CFG asal Indonesia berada di bawah ambang batas penilaian penyelidikan. Angka itu menjadi dasar penghentian perkara tanpa pengenaan bea masuk imbalan.
"Impor CFG Indonesia hanya sebesar 3,4 persen dari total impor India. Nilai tersebut dinilai dapat ditiadakan (negligible) karena berada di bawah ambang batas 4 persen, sehingga penyelidikan dihentikan tanpa pengenaan bea masuk imbalan terhadap produk CFG Indonesia," ujar Reza.
Reza berharap pelaku usaha Indonesia memanfaatkan hasil penyelidikan sebagai momentum meningkatkan ekspor CFG ke India. Kepastian akses pasar dinilai menjadi modal penting untuk mempertahankan hubungan dagang sekaligus memperluas penetrasi pasar.
Menteri Perdagangan Sebut Hasil Pembelaan Eksportir
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso menilai hasil ini mencerminkan upaya pemerintah melindungi kepentingan eksportir Indonesia ketika menghadapi penyelidikan instrumen pengamanan perdagangan di negara mitra.
"Kemendag RI akan terus memperkuat langkah pembelaan dan pendampingan kepada eksportir Indonesia dalam menghadapi berbagai penyelidikan instrumen pengamanan perdagangan (trade remedies) di negara mitra dagang. Upaya ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah RI dalam menjaga akses pasar ekspor Indonesia," kata Budi Santoso.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menyatakan pemerintah akan terus mengawal kepentingan pelaku usaha nasional terhadap potensi pengenaan bea masuk imbalan atau countervailing duty. Pendampingan teknis dan koordinasi dengan pelaku usaha disebut sebagai bagian penting dalam menghadapi penyelidikan di negara tujuan ekspor.
"Pemerintah akan terus mengawal kepentingan eksportir Indonesia dalam menghadapi potensi pengenaan bea masuk imbalan (countervailing duty) melalui pendampingan teknis dan koordinasi dengan pelaku usaha," ujar Tommy.
Industri Kaca Lembaran Sambut Keputusan DGTR
Ketua Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) Yustinus Gunawan mengapresiasi keputusan India menghentikan penyelidikan terhadap produk CFG Indonesia. Sinergi pemerintah dan pelaku industri dinilai berperan penting dalam menghadapi penyelidikan instrumen pengamanan perdagangan.
"Keputusan penghentian penyelidikan ini menggembirakan industri CFG Indonesia. Kami mengapresiasi pendampingan Pemerintah RI kepada pelaku usaha selama proses penyelidikan, termasuk dalam penyusunan tanggapan atas kuesioner DGTR India," ungkap Yustinus.
Menurut Yustinus, kepastian akses pasar menjadi modal bagi industri kaca nasional untuk mempertahankan kinerja ekspor dan menjajaki peluang pertumbuhan baru di India. Nilai ekspor CFG Indonesia ke India sendiri tercatat mencapai US$ 156,35 juta berdasarkan data Kementerian Perdagangan.
Bagi pelaku industri, penghentian penyelidikan berarti tidak ada tambahan beban tarif yang harus diperhitungkan dalam struktur biaya ekspor ke India. Kebijakan trade remedies di negara mitra dagang tetap perlu dipantau karena dapat memengaruhi daya saing produk Indonesia, baik melalui tarif tambahan maupun ketentuan lain yang membatasi akses pasar.